AYOJAKARTA.COM - Pimpinan Ponpes Al Zaytun akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) atas kasus dugaan penistaan agama.
Namun, meski sudah ditetapkan tersangka, hingga siang ini Panji Gumilang masih belum ditahan.
Terkait penahanan Panji Gumilang ini, Menko Polhukam Mahfud MD buka suara.
Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Tak Langsung Ditahan
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Rabu (2/8/2023), Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan penahanan Panji Gumilang menunggu 1x24 jam setelah pemeriksaan.
Terlebih dalam pemeriksaan tersebut, Panji resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai jam ini belum (ditahan), karena kemarin itu diperiksa sebagai saksi dulu, sesudah saksi dia dinyatakan tersangka. Maka dalam waktu 24 jam, sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana dalam waktu 1x24 jam, itu harus jelas apakah akan ditahan atau tidak," jelas Mahfud MD.
Ia lantas mengatakan keputusan ditahannya Panji Gumilang akan dilakukan paling lambat pukul 20.00 WIB.
"Jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 8 malam ini untuk ditahan apa tidak," kata Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan soal pertimbangan yang dilakukan penyidik dalam memutuskan status tersangka kepada pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.
Baca Juga: Panji Gumilang Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
"Apakah akan ditahan? itu nanti ditunggu saja, menurut saya, syarat-syarat tentang itu saudara bisa baca sendiri, apakah perlu ditahan atau tidak, yang penting pemerintah akan kerja cepat," katanya.
Perlu diketahui, dalam kasus ini Panji terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ia disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP san atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***