News

Kisah Pilu Nenek 60 Tahun di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara Usai Terima Paket 17 KG dari Pesanan Anaknya

Oleh: Christy Ayu Saputri Senin 31 Jul 2023, 12:20 WIB
Nenek 60 Tahun di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara karena Terima Paket Narkoba Sang Anak

AYOJAKARTA.COM-- Seorang nenek bernama Asfiyatun (60), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur harus menelan pil pahit usai divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Kisa pilu ini harus dialami Asfiyatun di usia senjanya gara-gara menerima paket ganja anaknya, Santoso.

Diketahui sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023) yang lalu.

Baca Juga: BIKIN GADUH! Mahfud MD Sebut Bikin Sambal Ganja Tak Bisa Dipidana, Ini Alasannya

Dilansir dari akun Instagram @undercover.id, Senin (31/7/2023) Santoso anak Asfiyatun merupakan narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Semarang.

Santoso dipenjara setelah memesan 17 kg ganja dari Lampung dan dikirim ke rumah sang Ibu di Surabaya.

Di lain sisi, Asfiyatun awalnya tidak mengetahui isi paket tersebut. Namun, Santoso kemudian menelponnya dan mengatakan bahwa paket tersebut berisi ganja.

Tak berselang lama, dua hari kemudian, Asfiyatun pun ditangkap oleh satuan polisi.

Saat hukuman vonis itu tiba, Asfiyatun pun tak bisa membendung kesedihannya. Ia mengaku kecewa karena seperti dijebak oleh anaknya sendiri, Santoso.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," ujar Majelis Hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa.

Baca Juga: Viral! Gegara Terima Paket Narkoba Sang Anak, Nenek 60 Tahun di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun telah melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Hingga kini, berita ini terus menarik perhatian banyak orang lantaran melibatkan seorang nenek dalam kasus narkotika.

Tak sedikit dari warganet yang bersimpati akan nasib yang dialami nenek Asfiyatun. Warganet pun lantas membandingkan dengan para Koruptor di luar sana bebas berkeliaran.

"Cuma Nerima paket pun dipidana 5 taun? Apa kabar KORUPTOR?," ujar salah satu warganet.

Baca Juga: Syarifah Dilaporkan Usai Bela Nenek di Jambi, Warganet Sindir Keras: Pejabat Jadi Bemper Perusahaan Asing?

"Kalo nenek ini kena hanya hanya menerima paket, kurir nya gmn? Jasa ekspedisinya gmn? Apa ga ditanya isinya apa? Kemudian seharusnya blm sampe terkirim si pengirim sudah kena duluan. Dan si santoso adili lagi tambahin hukumannya krna sudah memesan, santoso memesan d dalam penjara pake hp siapa? Yg punya hp jg bs kena dong? Krna d dalam penjara yang bertanggung jawab siapa? Kena juga dong. Kok malah si nenek??? Kalo koruptor ilang wajar deh, nah ini bandar jg aman?," kata warganet yang lain.

"Begini lah +62... Yg begini begini garcep mereka tangkap,yg bener2 bersalah malah bebas berkeliaran. Kok ga nyari atau tangkap org yg menjual 17kg ganja itu? Bukannya itu biang keroknya,kok mlh si ibu yg di tangkap," tulis salah satu wargenet lainnya.

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Hengky Sulaksono