AYOJAKARTA.COM - Heboh seorang nenek yang berusai 60 tahun harus mendapat vonis lima tahun penjara karena kelakuan anaknya.
Nenek berusia 60 tahun ini harus menerima vonis lima tahun penjara karena menerima paket yang ternyata berisi narkoba milik anaknya.
Nenek tersebut diketahui bernama Asfiyatun, seorang warga yang tinggal di Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya Jawa Timur.
Asfiyatun sendiri bersikeras mengatakan tak tahu jika paket yang diterimanya adalah ganja.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @terangmedia, putra dari Asfiyatun memesan sebuah ganja dari dalam lapas Semarang pada awal Januari 2023 laluz
Santoso, anak Asfiyatun merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Semarang.
Dari dalam sel, Santoso ternyata memesan ganja dari Lampung seberat 17 kilogram.
Lalu kemudian ia menjadikan alamat rumahnya sebagai tempat untuk pengiriman paket tersebut.
Baca Juga: Link Nonton Drama Jung Hae In D.P 2 Episode 1-6 Full Sub Indonesia, Bukan Rebahan atau Nodrakor
Wanita yang sehari-harinya penjual gorengan keliling kampung ini baru mengetahui isi paket tersebut setelah putranya menelpon dirinya.
Santoso memberi tahu bahwa isi paket tersebut merupakan narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram.
Akhinya, selang dua hari Asfiyatun pun ditangkap oleh Polisi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kemudian meyakini bahwa nenek tersebut bersalah.
Baca Juga: Jurusan Kuliah Lulus Bisa Kerja Kantoran, Gaji dan Jenjang Karir Pastinya Oke
Asfiyatun disimpulkan telah melakukan tindak pidana pelanggaran pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Unggahan tersebut tentu menuai banyak respon dari warganet. Warganet pun mengaku heran mengapa anaknya yang berada di dalam lapas dapat memesan narkoba.
Menurut warganet, hal tersebut sebaiknya perlu diusut.***

Share this article
Heboh seorang nenek yang berusai 60 tahun harus mendapat vonis lima tahun penjara karena terima paket narkoba sang anak