AYOJAKARTA.COM - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Indonesia Digital Association (IDA) merasa keberatan dengan rancangan Perpres Publisher Rights.
Atas hal tersebut, AMSI hingga IDA meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengkaji ulang naskah Perpres Publisher Rights.
Terkait Publisher Rights, Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menegaskan bahwa substansi Perpres tersebut seharusnya tidak lepas dari upaya memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia.
“Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas," katanya dalam keterangan tertulis.
Wenseslaus Manggut juga mengingatkan agar platform digital juga perlu dilibatkan sebagai pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia.
"Kebuntuan dalam pembahasan rancangan Perpres harus dipecahkan dengan mencari win win solution," ujarnya.
Adapun solusi yang diterapkan dalam persoalan ini adalah misalnya dengan "designation clause" yang ada dalam Media Bargaining Code di Australia.
Hal tersebut dapat coba diterapkan di Indonesia.
Dengan pasal itu, hanya platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang diwajibkan memenuhi ketentuan dalam peraturan.
“Sampai saat ini, draft terakhir Perpres Publishers Rights yang beredar, tidak memasukkan klausul tersebut,” terangnya.
Sasmito, Ketua Umum AJI Indonesia juga menegaskan pentingnya memastikan semua kompensasi dari platform untuk penerbit media benar-benar digunakan untuk membiayai produksi jurnalisme yang berkualitas.
“Harus ada jaminan bahwa peraturan ini berdampak pada kesejahteraan jurnalis. Karena itu penting draft terakhir rancangan Perpres dibuka ke publik untuk mendapat masukan dan hasil terbaik," kata Sasmito dalam keterangan tertulis.
Menurut Sasmito, peraturan ini penting untuk dapat diawasi dan ditegakkan oleh badan pelaksana atau komite yang independen dari kepentingan platform, industri media maupun pemerintah.
Namun demikian, kewenangan badan pelaksana atau komite tersebut harus tunduk kepada Undang-Undang Pers dan tidak mengambil kewenangan dari Dewan Pers.
Ketua Umum IDA Dian Gemiano mengungkapkan aspirasi organisasinya agar Perpres ini tidak menjadi langkah mundur untuk industri media digital di Indonesia.
Baca Juga: Google Protes Keras Perpres Publisher Rights, Dinilai Batasi Keberagaman Sumber Berita
Menurutnya, perlu ada pertimbangan dinamika industri yang dapat dilihat dengan bijak juga dari segi risiko.
“Kami sangat mendukung regulasi untuk memastikan keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia, namun dengan pertimbangan dinamika industri saat ini harus dilihat pula dengan bijak risiko-risiko yang dapat mendisrupsi keberlangsungan bisnis media jika seluruh pemangku kepentingan belum sepakat dengan rancangan regulasi yang ada,” katanya.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan meminta agar regulasi ini semata-mata untuk menciptakan rasa keadilan bagi seluruh penerbit media termasuk yang berskala menengah maupun kecil sehingga tercipta ekosistem media digital yang sehat, berkualitas, profesional dan mensejahterakan para jurnalisnya.
"Regulasi ini dibuat untuk memastikan media yang memproduksi dan melaksanakan kerja kerja jurnalistik yang berkualitas dapat terus tumbuh. Jangan sampai regulasi ini hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Sementara banyak penerbit kecil, lokal, dan independen, yang juga harus terlindungi oleh adanya aturan semacam ini," ujarnya.
Baca Juga: Aturan Baru! Jokowi Sahkan Perpres No 21 Tahun 2023, ASN Kini Bisa Kerja Fleksibel Lokasi dan Jam
Sebelumnya, pada Senin 24 Juli 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memastikan naskah rancangan Perpres tersebut sudah disetorkan kepada Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden.
Beberapa poin dalam naskah rancangan terakhir belum disepakati seluruh pemangku kepentingan di industri media.
Google Indonesia merespons rencana penandatanganan Perpres Publishers Rights ini dengan sebuah siaran pers pada 25 Juli 2023 yang menegaskan rencana mereka untuk tak lagi menayangkan konten berita di platformnya.
Baca Juga: Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Aksi serupa pernah dilakukan Google di Australia dan Kanada.
Di Australia, perusahaan teknologi itu akhirnya melunak setelah pemerintah setempat melakukan renegosiasi dengan tawaran win-win solution.
Jika ancaman Google benar-benar dilaksanakan, maka platform mesin pencari Google dan situs agregator video YouTube, tidak akan lagi menayangkan konten yang berasal dari penerbit media di Indonesia.***