AYOJAKARTA.COM -- Google menyampaikan protes keras terhadap rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights atau Jurnalisme Berkualitas yang tengah diusulkan Dewan Pers di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Google mngaku khawatir bila peraturan tersebut dapat mengancam keberagaman sumber berita bagi masyarakat, serta membatasi akses informasi yang relevan dan kredibel bagi pengguna produk mereka.
"Jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia," kata VP, Government Affairs and Public Policy, Google APAC, Michaela Browning dalam keterangan resmi.
Google menegaskan pentingnya industri jurnalisme yang sehat dan berkomitmen dalam mendukung ekosistem berita yang berkelanjutan, independen, dan beragam.
Tapi, mereka menyatakan keprihatinan bahwa jika disahkan tanpa perubahan, Perpres Publisher Rights dapat memberikan kekuasaan kepada lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan.
Hal ini berpotensi membatasi keberagaman sumber berita bagi publik Indonesia.
Google juga menggarisbawahi upaya mereka selama ini dalam mendukung industri berita di Indonesia, termasuk berinvestasi dalam berbagai program, kemitraan, dan produk untuk mendukung penerbit berita dan kreator.
Selain itu, raksasa teknologi dari AS ini menyatakan bahwa rancangan Perpres saat ini dapat mengancam eksistensi media dan kreator berita yang merupakan sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Perbandingan ChatGPT vs Google BARD, Apa Saja Perbedaannya dan Mana Nih yang Lebih Unggul?
"Tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat, tetapi versinya yang terakhir diusulkan malah mungkin berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi."
Perpres Jurnalisme Berkualitas adalah rancangan peraturan presiden yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia. Peraturan ini mencakup beberapa hal seperti tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, pembentukan Dewan Pers Digital, dan lain-lain.
Disitat dari laman Kominfo, Perpres Publisher Rights tersebut telah dibahas pemerintah bersama konstituen pers sejak tahun 2020. Proses ini dimulai setelah Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam peringatan Hari Pers Nasional di Banjarmasin, pada tanggal 9 Februari 2020.
Dewan Pers kemudian membentuk Tim Media Sustainability untuk menyusun rancangan regulasi yang berjudul "Tanggung Jawab Platform Digital dan Jurnalisme Berkualitas."
rel="nofollow"

Share this article
Google menyampaikan protes keras terhadap rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights atau Jurnalisme Berkualitas.