AYOJAKARTA.COM - Persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kembali digelar pada hari ini Selasa (25/7/2023).
Dalam kesempatan tersebut Rafael Alun Trisambodo diketahui memberikan surat kepada hakim yang diberikan melalui pengacara sang anak Andreas Nahot Silitonga.
Dalam isi surat tersebut Rafael menjelaskan bahwa dirinya enggan menjadi saksi meringankan sang anak usai melakukan diskusi dengan keluarga.
Baca Juga: Ketua Majelis Pertimbangan PPP Beri Tanggapan Usai Sandiaga Uno Disebut Pasangan Pas Ganjar Pranowo
"Dan setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan," ujar Rafael yang dibacakan oleh Andreas.
Dalam kesempatan tersebut Rafael pun sempat mengirimkan surat ke majelis hakim perihal restitusi yang diajukan oleh pihak David Ozora.
Seperti dikutip ayojakarta.com dari suara.com pada Selasa (25/7/2023) yang dibacakan pula oleh pengacara Mario Dandy
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut,"tulis Rafael.
Lebih lanjut hal ini berkenaan karena sang anak sudah dewasa dan sudah menjadi kewajibannya untuk membayar restitusi.
"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana,"lanjutnya
Selain itu Rafael menceritakan kondisi keuangan saat ini dimana sudah sangat kesulitan usai aset miliknya disita dan menjadi tersangka kasus gratifikasi dan TPPU.
"Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," pungkasnya.
Surat ini diketahui kiriman dari rutan KPK di mana Rafael saat ini sedang ditahan.
Baca Juga: ChatGPT 3.5 vs ChatGPT 4.0, Seberapa Jauh Bedanya dan Mana yang Lebih Baik?
Pihak David sendiri diketahui mengajukan restitusi sebesar Rp52 M.
LPSK sendiri menyebutkan bahwa restitusi yang harus dibayarkan kepada David sendiri mencapai Rp120 M.
Mario Dandy sendiri dijerat dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.***