News

Kabar Gembira Bagi Honorer yang Resmi Jadi PPPK Tahap 1, Ini Daftar Fasilitas yang akan Didapatkan

Oleh: Muhammad Ikhsan Hidayat Kamis 27 Feb 2025, 16:27 WIB
PPPK tahap 1 resmi diangkat dan berhak atas gaji, tunjangan, jaminan sosial, serta fasilitas lain sebagai bentuk penghargaan.

AYOJAKARTA.COM – Kabar baik bagi para tenaga honorer yang telah resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1.

Pengangkatan status baru ini tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi para PPPK. Sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas pengabdian, pemerintah memberikan berbagai fasilitas yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Selain fasilitas finansial, PPPK juga mendapatkan tunjangan, jaminan sosial, hingga kesempatan pengembangan diri. Berikut adalah daftar lengkap fasilitas yang diterima oleh PPPK tahap 1:

Baca Juga: Selamat! Pemerintah Serahkan SK PPPK Paruh Waktu dan Umumkan Mekanisme Gaji Mulai 2025

1. Penghasilan

  • Gaji
  • Upah

2. Penghargaan

  • Finansial
  • Nonfinansial

3. Tunjangan dan Fasilitas

  • Tunjangan dan fasilitas jabatan
  • Tunjangan dan fasilitas individu

4. Jaminan Sosial

  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian
  • Jaminan pensiun
  • Jaminan hari tua

5. Lingkungan Kerja yang Nyaman

  • Fisik
  • Nonfisik

6. Pengembangan Diri dan Karier

  • Pengembangan talenta dan karier
  • Pengembangan kompetensi

7. Bantuan Hukum

  • Litigasi
  • Nonlitigasi

Baca Juga: Kewajiban dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu yang Telah Ditentukan Pemerintah

Dengan adanya fasilitas ini, PPPK diharapkan semakin termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik bagi negara dan masyarakat.***

Reporter Muhammad Ikhsan Hidayat
Editor Tedi Rukmana