AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui surat edaran resmi mengumumkan penyerahan SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu.
Di dalam surat edaran tersebut juga disertakan mekanisme penganggaran gaji mulai tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan solusi bagi calon pegawai yang tidak berhasil memperoleh formasi PPPK penuh waktu dan terdaftar dalam data BKN.
Dalam surat edaran tersebut, disampaikan bahwa pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan PLH Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 14 Februari 2025.
Penganggaran gaji dan tunjangan bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi PPPK tetap mengacu pada besaran yang telah diterima sebelumnya dengan mekanisme pembayaran melalui belanja jasa.
Pengaturan anggaran gaji untuk PPPK dilakukan berdasarkan kode rekening yang berbeda.
Sementara PPPK penuh waktu memperoleh sumber dana dari pusat, PPPK paruh waktu mendapatkan anggarannya dari pemerintah daerah.
Hal ini ditegaskan melalui surat PLT Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri tertanggal 16 Januari 2025.
Surat tersebut mengatur tentang penganggaran gaji bagi pegawai dengan perjanjian kerja paruh waktu serta dasar pemutakhiran klasifikasi dan nomenklatur keuangan daerah.
Proses seleksi PPPK tahap 2 dijadwalkan berlangsung mulai 19 hingga 21 Februari 2025, dengan batas akhir pengajuan sanggah maksimal sampai 27 Februari.
Baca Juga: Skema Baru Makan Bergizi Gratis Edisi Ramadhan, Menu Dapat Dibawa Pulang ke Rumah
Hasil sanggah kemudian diumumkan pada tanggal 28 Februari, diikuti dengan pencetakan kartu ujian paling lambat pada 16 April 2025.
Pelaksanaan seleksi kompetensi akan dilaksanakan antara 17 April hingga 16 Mei 2025.
Selain itu, penyerahan SK PPPK paruh waktu diperkirakan akan dilakukan pada bulan Juli mendatang, sebagai rapel dari masa kerja sejak Januari.
Meskipun awalnya diangkat sebagai PPPK paruh waktu, pegawai yang bersangkutan berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila kinerja mereka memenuhi standar yang ditetapkan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga honorer serta calon pegawai pemerintah.
Lebih lanjut, sekaligus meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan aparatur melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Share this article
Pemerintah melalui surat edaran resmi mengumumkan penyerahan SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu.