News

Tegas! Mahfud MD Sebut Kasus Panji Gumilang Akan Tetap Dilanjutkan: Kita Kawal

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 24 Jul 2023, 14:32 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu sempat menggugat Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

AYOJAKARTA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa kasus Panji Gumilang yang kini sedang berjalan di kepolisian akan tetap dilanjutkan.

Bahkan, Mahfud MD pun menyebut kasus-kasus yang menyeret Panji Gumilang akan tetap dikawal.

“Jangan lupa urusan tindak pidana yang digugatkan kepada Panji Gumilang harus diteruskan dan akan kita kawal,” kata Mahfud dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV, Senin, 24 Juli 2023.

Seperti yang diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu sempat menggugat Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Akan tetapi, gugatan yang dilayangkan oleh Panji tersebut telah dicabut dengan beberapa pertimbangan.

Gugatan tersebut secara resmi sudah teregister dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Pernah Kena Prank Sebagai Cawapres, Begini Cerita Mahfud MD Saat Akan Dipasangkan dengan Presiden Jokowi

Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan oleh Panji lantaran menilai apa yang disampaikan oleh Mahfud kepada publik adalah fitnah.

“Iya gugatan intinya perbuatan melawan hukum. Karena dianggap fitnah, itu aja intinya,” kata Zulkifli Atjo.

Untuk diketahui, saat ini Panji tengah berhadapan dengan beberapa kasus yang menjeratnya.

Kasus pertama yang kini masih dilakukan penyidikan adalah dugaan tindak pidana penistaan agama.

Baca Juga: Diladeni Mahfud MD, Panji Gumilang Langsung Cabut Gugatan Rp 5T: Masih Satu Almamater di HM

Kemudian, Panji juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Akibatnya, ratusan rekening milik Panji harus dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Belum lama ini, Panji juga kembali dilaporkan atas dugaan kasus pelanggaran tentang pengelolaan dan pendistribusian pajak dan infak.

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Aris Abdulsalam