AYOJAKARTA.COM – Sudah lebih dari dua pekan sejak Panji Gumilang, Pemimpin Pondok Pesantren AL Zaytun, mendapatkan panggilan pemeriksaan terkait dengan dugaan penistaan agama.
Namun hingga kini kasus yang menimpa Panji Gumilang belum menemui titik terang dan mengambil tindakan hukum untuk Panji Gumilang.
Akhir-akhir ini diketahui bahwa Panji Gumilang menimbulkan berbagai kontroversi yang mengajarkan sejumlah kejanggalan dalam menyampaikan ajaran Islam pada santri-santri di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Kontroversi yang ditimbulkan oleh Panji Gumilang tersebut dinilai sebagai penistaan agama, akibatnya ia dipanggil dan diperiksa oleh Bareskrim Polri pada 4 Juli 2023.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews, 18 Juli 2023, Panji Gumilang belum juga ditetapkan menjadi tersangka karena Bareskrim Polri masih menunggu fatwa dari MUI.
Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
“Kita menunggu fatwa MUI yang merupakan petunjuk. Ini sesuai dengan pasal 183 dan 184 KUHP tentang alat bukti,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Karena keterangan dari MUI nantinya akan menjadi alat bukti untuk dapat menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Bareskrim sendiri hanya membutuhkan 2 alat bukti saja untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Saat ini bareskrim Polri sudah menaikkan perkara dugaan penistaan agama ke tahap penyidikan dan kini rekening milik Panji sudah diblokir untuk kemudahan penyidikan.
Baca Juga: Lucky Hakim Ngaku Sempat Bingung saat Panji Gumilang Hendak Ajarkan Salam Yahudi
Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Purn Aryanto Sutadi menjabarkan laporan apa saja yang telah ia dapatkan, diantaranya:
- Adanya gerakan NII yang dijalankan di Al Zaytun
- Pengumpulan dana yang dilakukan oleh Al Zaytun untuk disetorkan pada imamnya
- Laporan dari sekitar 60 orang wali santri Al Zaytun yang melaporkan bahwa anak-anaknya menjadi brutal mencuri dan menjual barang-barang yang ada di rumah untuk membayarkan setoran kepada imamnya yang diwajibkan
Namun dari semua laporan tersebut Aryanto Sutadi merasa belum cukup untuk menetapkan Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama maupun kasus dugaan TPPU.
“Itu kira-kira yang dulu saya dapatkan tapi kemudian untuk saya jerat pakai pasal NII yang dimakar ya masih kurang,” ujar Aryanto Sutadi.
Meskipun sudah mendapat banyak laporan mengenai Panji Gumilang namun nyatanya Aryanto Sutadi menyampaikan hal-hal tersebut masih belum cukup untuk menetapkan Panji sebagai tersangka.