News

Kewajiban dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu yang Telah Ditentukan Pemerintah

Oleh: Muhammad Ikhsan Hidayat Rabu 26 Feb 2025, 13:00 WIB
Terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi selama masa kerja PPPK berlangsung.

AYOJAKARTA.COM — Info penting bagi yang telah resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi selama masa kerja berlangsung.

Salah satunya adalah ketentuan mengenai masa kerja yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun, sebelum membahas jangka waktu, penting untuk memahami lebih dulu apa saja kewajiban yang harus dijalankan.

Baca Juga: Cara Cek NIP dan Mengetahui Lokasi Penempatan PPPK Guru Sebelum Turun SK, Bisa Lakukan Langkah Ini

Hal ini menjadi dasar utama dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara yang bertanggung jawab.

Berikut adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh PPPK paruh waktu selama menjalankan tugasnya:

- Setia dan taat terhadap Pancasila.

- Taat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

- Mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Mampu menjalankan nilai dasar ASN serta kode etik dan kode perilaku ASN.

- Menjaga netralitas sebagai aparatur negara.

Baca Juga: RESMI dari Kemendagri: Tenaga Honorer yang Dirumahkan akan Kembali Digaji dan Dialihkan jadi PPPK Paruh Waktu!

Ketentuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan aturan wajib yang harus ditaati.

Jika ada pelanggaran terhadap kewajiban ini, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Lantas, bagaimana dengan masa kerja PPPK paruh waktu?

Berdasarkan aturan yang berlaku, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun.

Hal ini sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian kerja hingga akhirnya diangkat menjadi PPPK penuh.

Jadi, bagi yang telah berstatus sebagai PPPK paruh waktu, pastikan untuk memahami kewajiban serta masa kerja yang berlaku.***

Reporter Muhammad Ikhsan Hidayat
Editor Tedi Rukmana