AYOJAKARTA.COM - Kabar terbaru dating dari Kemendagri terkait nasib tenaga honorer yang terkena PHK.
Pemerintah melalui Kemendagri resmi membuat aturan baru terkait tenaga honorer yang terkena PHK pada 14 Februari 2025.
Aturan tersebut, tercantum pada surat dengan 9001.1/664/Keuda, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Panjaitan.
Di mana isi surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dikutip dari kanal YouTube Tule Infocial, Senin (24/2/2025) surat ini diterbitkan karena banyak pertanyaan pemerintah daerah mengenai nasib tenaga honorer.
Selain itu juga merespons Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan penyelesaian status pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Bagi tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi namun tidak lolos, masih berhak menerima gaji hingga kejelasan mereka yang akan dialihkan ke PPPK Paruh Waktu.
Berikut adalah poin penting yang tertuang dalam surat dengan 9001.1/664/Keuda:
Baca Juga: Makin Menggoda! Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy A56 5G: Performa Stabil Pakai Exynos 1580
1. Pegawai non-ASN yang sedang dalam proses seleksi tetap bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya
2. Sumber pendanaan gaji tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu dianggarkan dalam belanja jasa pemerintah daerah
3. Setelah tenaga honorer dinyatakan lolos sebagai PPPK Paruh Waktu, gaji mereka akan dialokasikan dalam anggaran daerah sesuai aturan yang berlaku
4. Pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru setelah berlakunya UU ASN 2023, kecuali melalui mekanisme PPPK
5. Bagi tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran gaji mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat ini pun mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan, salah satunya dalah Aliansi Honorer Nasional.
Menurut mereka surat ini ditujukan untuk tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang sebelumnya dirumahkan.
Mereka nantinya akan Kembali digaji dan dialihkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Bahkan Kemendagri telah menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh merumahkan tenaga honorer dengan alasan efisiensi anggaran.***

Share this article
Kemendagri minta Pemda patuhi aturan terbaru yakni tetap menggaji tenaga honorer yang dirumahkan dan dialihkan ke PPPK Paruh Waktu.