AYOJAKARTA.COM – Saat ini, pemerintah Indonesia telah menghadirkan berbagai program bantuan yang salah satunya untuk bidang pendidikan.
Salah satu program bantuan dari pemerintah untuk bidang pendidikan adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
KIP Kuliah merupakan program bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan belajar kepada mahasiswa.
Diketahui, bantuan ini merupakan transformasi dari program Bidikmisi yang sudah berjalan sejak tahun 2010 dan kemudian pada tahun 2020 berganti nama menjadi KIP Kuliah.
Lalu pada tahun 2021, KIP Kuliah berganti nama menjadi KIP Kuliah Merdeka.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka! Penuhi Kriteria di Sini agar Jadi Penerima
Di tahun 2022 lalu, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek menyalurkan bantuan kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Mahasiswa penerima bantuan ini akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang langsung dibayarkan ke Perguruan Tinggi.
Selain itu, mahasiswa penerima juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah.
Perlu diketahui bahwa pemerintah menetapkan jangka waktu pemberian dana KIP Kuliah Merdeka kepada mahasiswa.
Baca Juga: HORE! KIP Kuliah UTBK-SNBT Sudah Dibuka, Cara Pendaftaran Mudah di Sini!
Lantas sampai kapan mahasiswa dapat menerima bantuan KIP Kuliah? Simak informasi dibawah ini.
Berikut adalah jangka waktu pemberian KIP Kuliah yang diberikan oleh pemerintah.
Program Reguler
· Sarjana (S1): maksimal 8 semester
· Diploma Empat (D4): maksimal 8 semester
· Diploma Tiga (D3): maksimal 6 semester
· Diploma Dua (D2): maksimal 4 semester
Program Profesi
· Dokter: maksimal 4 semester
· Dokter gigi: maksimal 4 semester
· Dokter hewan: maksimal 4 semester
· Ners: maksimal 2 semester
· Apoteker: maksimal 2 semester
· Guru: maksimal 2 semester
Demikian informasi mengenai jangka waktu pemberian KIP Kuliah. Semoga bermanfaat.