AYOJAKARTA.COM -- Pada tanggal 23 Juni 2023, pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tahun 2023 telah resmi dibuka.
Informasi terbaru dari situs resmi KIP Kuliah mengungkapkan bahwa pendaftaran bantuan pendidikan ini akan berlangsung mulai tanggal 26 Juni 2023 hingga 31 Oktober 2023 khusus untuk PTS.
Bantuan pendidikan ini ditujukan bagi para siswa dan siswi yang berencana melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun PTS.
Tak hanya itu, calon penerima KIP Kuliah juga tidak terbatas dalam memilih jalur seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB). Sebelum membuat akun dan mendaftar KIP Kuliah tahun 2023, ada beberapa kriteria yang perlu diketahui oleh siswa dan siswi agar memenuhi syarat untuk menerima bantuan KIP Kuliah.
Baca Juga: HORE! KIP Kuliah UTBK-SNBT Sudah Dibuka, Cara Pendaftaran Mudah di Sini!
Berikut adalah beberapa kriteria peserta yang harus dipenuhi agar dapat mendapatkan KIP Kuliah, sebagaimana yang kami rangkum dari situs Pusat Layanan Pendidikan Kemendikbud Ristek:
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka merupakan siswa dan siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau setara yang lulus pada tahun 2023 ini atau maksimal 2 (dua) tahun sebelumnya, yaitu tahun 2022 atau 2021.
2. Siswa dan siswi tersebut harus lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Siswa dan siswi tersebut memiliki potensi akademik yang baik, namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan/atau dengan pertimbangan khusus yang dapat ditunjukkan melalui dokumen yang sah.
Selanjutnya, untuk persyaratan nomor tiga, prioritas sasaran diberikan kepada mereka yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dengan kriteria sebagai berikut:
1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang tercatat dalam Dapodik dan SiPintar.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau mendapatkan program bantuan sosial yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan/atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
3. Terdaftar sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Data P3KE ini mencakup informasi berikut:
- Desil 1: Rumah tangga yang termasuk dalam kelompok 1-10 persen dengan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional.
- Desil 2: Rumah tangga yang termasuk dalam kelompok 11-20 persen dengan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional.
- Desil 3: Rumah tangga yang termasuk dalam kelompok 21-30 persen dengan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional.
4. Siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan juga berhak mengajukan permohonan untuk menjadi penerima KIP Kuliah.
Baca Juga: Resmi dari Kemendikbud! Inilah Syarat KIP Kuliah untuk Jalur Seleksi UTBK-SNBT 2023, Apa Saja?
Bagi siswa dan siswi yang memenuhi kriteria di atas, jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendaftar dan mengajukan permohonan KIP Kuliah. Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan sertakan dokumen-dokumen yang diperlukan agar dapat menjadi salah satu penerima manfaat dari program bantuan ini.

Share this article
Tanggal 23 Juni 2023, pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tahun 2023 telah dibuka.