News

Kabar Gembira Pencairan! Gaji Pensiunan PNS Akan Segera Ditransfer, Cek Besarannya Sesuai Golongan

Oleh: Muhammad Ikhsan Hidayat Selasa 25 Feb 2025, 11:57 WIB
Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sebentar lagi akan menerima gaji.

AYOJAKARTA.COM -- Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sebentar lagi akan menerima gaji.

Setiap awal bulan menjadi momen yang dinanti oleh para pensiunan PNS dengan adanya pencairan dana pensiun mereka.

Kabar baiknya, PT Taspen melalui keterangan resminya, akan mentransfer gaji pensiunan PNS dari berbagai golongan tepat pada tanggal 1 setiap bulannya.

Baca Juga: RESMI! Segini Besaran Gaji yang Diterima Pensiunan PNS di Tahun 2025, Mulai dari Golongan I hingga IV

Namun, besaran dana yang diterima berbeda-beda tergantung pada golongan dan tahun pensiun mereka.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang telah ditetapkan dan ditandatangani Presiden.

Dalam PP tersebut, berisi aturan mengenai pemberian gaji pensiunan PNS.

Melalui regulasi ini, para pensiunan dapat lebih memahami hak mereka serta nominal yang akan mereka terima setiap bulannya.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Maret 2025 Segera Cair, Ini Daftar Nominalnya Berdasarkan Peraturan Pemerintah Terbaru

Besaran Gaji Pensiunan PNS

Pertama, bagi PNS yang dipensiunkan setelah berlakunya PP Nomor 5 Tahun 2024 atau mereka yang baru akan pensiun pada tahun 2025.

Berikut ini adalah rincian besaran gaji pensiun yang akan mereka terima mulai awal bulan puasa nanti:

- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.760.100

- Golongan II: Rp1.685.700 – Rp3.094.200

- Golongan III: Rp1.685.700 – Rp3.885.600

- Golongan IV: Rp1.685.700 – Rp4.779.900

Sementara itu, untuk pensiunan PNS yang sudah memasuki masa pensiun hingga tanggal 1 Januari 2024, dengan besaran gaji sebagai berikut:

- Golongan I: Rp1.748.000 – Rp2.256.000

- Golongan II: Rp1.748.000 – Rp3.428.000

- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Perbedaan nominal ini tentu sudah disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku serta berbagai faktor lain yang menjadi pertimbangan pemerintah.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Cair Awal Maret 2025, Cek Nominalnya

Melalui sistem pencairan gaji yang sudah jelas ini, maka para pensiunan PNS tidak perlu lagi khawatir tentang keterlambatan dana pensiun.***

Reporter Muhammad Ikhsan Hidayat
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil