AYOJAKARTA.COM -- Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sebentar lagi akan menerima gaji.
Setiap awal bulan menjadi momen yang dinanti oleh para pensiunan PNS dengan adanya pencairan dana pensiun mereka.
Kabar baiknya, PT Taspen melalui keterangan resminya, akan mentransfer gaji pensiunan PNS dari berbagai golongan tepat pada tanggal 1 setiap bulannya.
Namun, besaran dana yang diterima berbeda-beda tergantung pada golongan dan tahun pensiun mereka.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang telah ditetapkan dan ditandatangani Presiden.
Dalam PP tersebut, berisi aturan mengenai pemberian gaji pensiunan PNS.
Melalui regulasi ini, para pensiunan dapat lebih memahami hak mereka serta nominal yang akan mereka terima setiap bulannya.
Besaran Gaji Pensiunan PNS
Pertama, bagi PNS yang dipensiunkan setelah berlakunya PP Nomor 5 Tahun 2024 atau mereka yang baru akan pensiun pada tahun 2025.
Berikut ini adalah rincian besaran gaji pensiun yang akan mereka terima mulai awal bulan puasa nanti:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.760.100
- Golongan II: Rp1.685.700 – Rp3.094.200
- Golongan III: Rp1.685.700 – Rp3.885.600
- Golongan IV: Rp1.685.700 – Rp4.779.900
Sementara itu, untuk pensiunan PNS yang sudah memasuki masa pensiun hingga tanggal 1 Januari 2024, dengan besaran gaji sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.748.000 – Rp2.256.000
- Golongan II: Rp1.748.000 – Rp3.428.000
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Perbedaan nominal ini tentu sudah disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku serta berbagai faktor lain yang menjadi pertimbangan pemerintah.
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Cair Awal Maret 2025, Cek Nominalnya
Melalui sistem pencairan gaji yang sudah jelas ini, maka para pensiunan PNS tidak perlu lagi khawatir tentang keterlambatan dana pensiun.***