AYOJAKARTA.COM — Pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Maret 2025 semakin dekat.
Besaran gaji pensiun PNS tahun ini masih mengacu pada ketentuan sebelumnya.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024 yang telah disepakati sejak era Presiden Joko Widodo.
Hingga saat ini, belum ada kebijakan terbaru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS, sehingga nominal yang diterima tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Berikut besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan:
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Berikut Besarannya Mulai dari Golongan I hingga XVII
Golongan I
- Ia: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
- Ib: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
- Ic: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
- Id: Rp1.748.000 – Rp2.256.000
Baca Juga: Kapan Lulusan PPPK Tahap 1 2024 Terima Gaji Pertama dan THR 2025? Ketahui Juga Syarat Pencairan
Golongan II
- IIa: Rp1.748.000 – Rp2.833.000
- IIb: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
- IIc: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
- IId: Rp1.748.000 – Rp3.428.000
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Cair Awal Maret 2025, Cek Nominalnya
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Baca Juga: THR PNS 2025 Fix Cair! Gaji, Tunjangan, dan Skema Pencairan Sudah Disiapkan, Ini Rinciannya
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Kabar baiknya, pencairan gaji pensiunan ini akan dilakukan oleh Taspen pada 1 Maret 2025.***

Share this article
Pencairan gaji pensiunan PNS dilakukan 1 Maret 2025. Besaran gaji masih mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 tanpa kenaikan.