News

Ternyata! 5 Tahapan Ini Harus Dilalui Walaupun Sudah Lolos Seleksi CPNS, Apa Saja?

Oleh: Karseno AJ Kamis 29 Jun 2023, 20:54 WIB
Illustrasi. CPNS

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah secara resmi akan membuka pendaftaran CPNS 2023 pada 15 September 2023 mendatang.

Untuk tahun ini, arah kebijakan pengadaan CPNS akan difokuskan pada pelayanan dasar serta tenaga kesehatan.

Meski demikian, untuk tahun 2023 ini pengadaan CPNS juga akan memberi kesempatan bagi tenaga digital serta data scientist.

Baca Juga: Yuk Intip! Jenis Tabungan BCA Sebelum Anda Membuka Rekening, Apa Saja?

Terkait dengan hal tersebut, untuk tahun ini mekanisme perekrutan akan dilakukan secara lebih selektif serta mengurangi jabatan yang terdampak era digitalisasi.

Sehubungan dengan jumlah kuota yang akan direkrut pada tahun 2023, terdapat sebanyak 1.030.751 tenaga.

Jumlah tersebut merupakan hasil akumulasi kebutuhan yang diperuntukkan Pusat, Daerah serta Alokasi PNS yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan.

Perekrutan CPNS pada tahun 2023 untuk alokasi Pusat sebesar 46.666, Daerah sebanyak 943.373 serta Lulusan Sekolah Kedinasan sebanyak 6.259 orang.

Baca Juga: Biaya Transfer Bank BCA ke Blu Jadi Gratis, Tapi Ada Catatan untuk yang Pakai ATM

Namun demikian, terkait jumlah total kebutuhan masih akan dilakukan proses pembahasan bersama dengan kementerian lainnya.

Untuk bisa menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil, seorang CPNS harus melalui serangkaian prosedur yang tidak bisa diabaikan.

Pertama adalah tahap pemberkasan, dimana proses ini dilakukan agar seorang CPNS bisa memiliki NIP atau Nomor Induk Pegawai.

Tahapan kedua yang perlu dilakukan adalah Penyerahan Terhitung Mulai Tanggal atau TMT yang umumnya dilakukan satu bulan sebelum penerimaan NIP.

Ketiga adalah Seremonial Penerimaan CPNS dimana dalam proses ini setiap CPNS yang akan diangkat menjadi PNS perlu diambil sumpahnya.

Setelah diambil sumpah jabatan, PNS akan menjalani pekerjaan yang telah menjadi tanggung jawabnya.

Keempat, PNS akan menjalani Latihan Dasar atau Prajab yang berlangsung selama kurun waktu tiga bulan.

Baca Juga: Diduga Sakit Hati Dibully Teman dan Guru, Siswa SMP di Temanggung Nekat Bakar Sekolahnya

Pendidikan dan Pelatihan Dasar atau Diklatsar merupakan syarat wajib yang perlu diikuti sebagai syarat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Setelah Diklatsar, sejumlah instansi akan menerapkan kebijakan kepada para pegawainya untuk terjun langsung ke lapangan atau disebut Aktualisasi dan Habituasi.

Proses selanjutnya adalah Seminar Hasil Aktualisasi dan Habituasi, prosesnya tidak jauh berbeda dengan proses seminar proposal skripsi saat kuliah.

Pegawai akan kembali melakukan pekerjaan sebagaimana yang telah menjadi tugas serta tanggung jawabnya.

Tahapan kelima adalah Masa Pengangkatan, dimana setiap calon PNS wajib lulus pada Diklatsar serta sehat jasmani dan rohani.

Setelah melalui proses tersebut, pegawai akan kembali menjalankan Latihan Pendidikan Dasar atau Diklatsar selama tiga bulan sebagai syarat wajib diangkat menjadi PNS.

Demikian proses menuju PNS yang dirangkum Ayojakarta pada Kamis, 29 Juni 2023 dari akun Instagram @studicpns.id. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Jinan Vania Barizky