News

KPK Pamer Tumpukan Uang Hasil TPPU Lukas Enembe Senilai Rp 81 M, Ini Rincian Aset yang Disita KPK

Oleh: Linda Wati Senin 26 Jun 2023, 19:00 WIB
KPK Pamer Tumpukan Uang Hasil TPPU Lukas Enembe Senilai Rp 81 M

AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memamerkan tumpukan uang hasil TPPU Lukas Enembe.

Tumpukan uang yang dipamerkan KPK hasil dari TPPU Lukas Enembe senilai Rp 81.628.693.000,00.

Baca Juga: Pura-Pura Peduli, Inilah 5 Ciri Orang Polos Tapi Sebenarnya Manipulatif

Hal itu disampaikan oleh Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers yang dikutip AyoJakarta.com pada YouTube Kompastv pada Senin, 26 Juni 2033.

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK menyebut bahwa sebelumnya perkara ini disebut hanya menyangkut suap Rp 1 miliar.

Namun setelah penyelidikan lebih lanjut, didapati bahwa ternyata suap itu lebih dari Rp 30 miliar.

“Dalam tahap pertama awal mula kejadian perkara korupsi LE ini hanya menyangkut suap Rp 1 miliar, ternyata di dalam penyidikannya kemudian yang sudah terungkap di dalam persidangan ternyata tidak hanya Rp 1 miliar tetapi ada suap sebesar lebih dari Rp 30 miliar,” kata Alex.

Baca Juga: Viral Pengendara Dapat Tarif Tol Rp 724 Ribu Tujuan Jakarta-Bandung, Hindari Hal Ini Agar Tak Bernasib Sama

Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, KPK pun telah menyita aset-aset Lukas.

“Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU,”kata Alexander Marwata.

Berikut rincian aset Luka Enembe yang disita oleh KPK:

1 Uang Rp 81.628.693.000,00

2 . 26.300,00 dolar Singapura atau Rp 289,3 juta (kurs Rp 11.000)

3 . US$ 5.100,00 atau Rp 76,5 juta (kurs Rp 15.000).

4 .Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000;

5 . Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya (

terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp40.000.000.000.

Baca Juga: Viral Pengendara Dapat Tarif Tol Rp 724 Ribu Tujuan Jakarta-Bandung, Hindari Hal Ini Agar Tak Bernasib Sama

6 . Satu bidang tanah berikut bangunan tempat tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000.

7 . Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000.

8 .Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4.310.000.000.

9 .Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000;

10) Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.000.000.000.

11 . Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000.

12 . Satu nit Apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000. 

13 . Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000,00.

14 .Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000.

15 .Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2.748.000.000,00.

Baca Juga: Alasan PJ Gubernur DKI Jakarta Tidak Bisa Menerima Panggilan Telepon dari Ganjar Pranowo Saat Kunjungan

16 .Dua buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600.

17 . Empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000.

18 . Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500.

19 . 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

20 . Satu cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

21 . Dua cincin berwarna silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

Baca Juga: Resep Mie Jebew Khas Garut yang Viral Bisa Jadi Ide Jualan, Dijamin Cuan Banget!

22 . Biji emas dalam 1 (satu) buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

23 . Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000.

24 . Satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700.000.000.

25 . Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000.

26 . Satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000.

Baca Juga: 5 Cara Hindari Modus Penipuan lewat HP yang Bisa Bikin Rekening Jebol

27 . Satu unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000.

Dalam konferensi pers tersebut dipamerkan tumpukkan uang hasil TPPU di depan publik.

Pada kasus ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka,antara lain Direktur PT TBP Rijatono Lakka, Eks Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua Gerius One Yoman (GOY).***

Reporter Linda Wati
Editor Vincensia Enggar Larasati