AYOJAKARTA.COM - Seorang pengendara yang menggunakan jalan tol Jakarta-Bandung terkejut karena mendapatkan tarif tol yang dinilai sangat mahal yaitu Rp 724 ribu.
Informasi ini didapat dari TikTok @erlanggaleo yang dikutip ayojakarta.com, Senin (26/6/2023).
Pemilik akun TikTok tersebut mengunggah sebuah video yang memperlihatkan dirinya sedang berada di gerbang tol Cikampek dan menunjukkan tarif tol yang harus dibayar adalah sebesar Rp 724 ribu.
Baca Juga: Viral Laporkan Kasus Penyebaran Video Asusila, Korban Malah Diminta Ikhlas oleh Kejaksaan Pandeglang
Dalam video yang diunggah dijelaskan bahwa pengendara tersebut akan melakukan perjalanan ke Bandung.
Namun ia melakukan kesalahan pada saat mengambil jalur masuk tol.
Setelah menyadari bahwa dirinya melakukan kesalahan maka ia memutuskan untuk keluar tol dan kemudian kembali memasuki tol Cikampek.
Namun pada saat ia hendak membayar biaya pintu masuk tol, ia terkejut karena saldonya tidak cukup.
Ternyata tarif tol yang harus dibayar dinilai sangat mahal hingga Rp 724 ribu.
Karena merasa janggal dengan tarif tol yang terlalu tinggi maka pengendara tersebut merekam tampilan nominal tarif tol dan menanyakannya kepada netizen.
“Hari ini gue mau ke Bandung dan karena kita salah jalur masuk tol akhirnya kita keluar tol di Kali apa gitu dan pas kita masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek akhirnya Cikampek Utama 4, tarif tolnya berapa? Rp 724 ribu kan aneh banget,” ujar pemilik akun TikTok @erlanggaleo.
“Emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?” tanya akun TikTok @erlanggaleo.
Baca Juga: Viral Prabowo Subianto Sebut Pemimpin Harus Seperti Ini!
Berdasarkan keterangan dari pengendara, banyak netizen di kolom komentar menyimpulkan bahwa pengendara tersebut telah melakukan kesalahan.
Yaitu melakukan putar balik pada jalan tol yang mana hal ini dilarang, akibatnya ia mendapatkan tarif tol yang mahal sebagai denda.
Dikutip AyoJakarta.com dari toyota.astra.co.id pada Senin (26/6/2023), berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 ditentukan bahwa selain petugas tol yang berwenang maka pengendara dilarang untuk melakukan putar balik.
Jika peraturan tersebut dilanggar dan pengendara melakukan putar balik dengan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup maka ia akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).
“Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup,” menurut pasal 86 ayat 2 poin A-C.
Maka dari itu, pengendara jalan tol diharap untuk memperhatikan peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan agar tidak mendapatkan sanksi yang merugikan.***

Share this article
Seorang pengendara mobil mengaku dapat tarif tol Rp 724 ribu untuk tujuan Jakarta-Bandung, kok bisa?