AYOJAKARTA.COM - Berikut informasi terkait besaran gaji atau upah yang diterima pensiunan PNS di tahun 2025 berdasarkan golongan.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tidak sabar menunggu datangnya bulan Maret.
Tentu hal tersebut tidak mengherankan, mengingat pada bulan tersebut gaji mereka akan kembali dicairkan oleh pemerintah.
Adapun besaran gaji mereka ditentukan berdasarkan golongan sesuai dengan pangkat dan masa kerja saat masih aktif bertugas.
Baca Juga: Penting! Begini Cara Cek Penetapan NIP/NI CPNS dan PPPK di Mola BKN
Program pensiun sendiri merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa mereka.
Besaran Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2025
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kenaikan uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil sebesar 12% sejak Januari 2024 yang lalu.
Aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Namun, sampai saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025.
Saat ini, mereka masih menerima upah sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelumnya yang besarannya sama seperti yang diterima pada tahun 2024.
Berikut ini merupakan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil di tahun 2025 berdasarkan golongan.
1. Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
Golongan Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
Golongan Ic: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
Golongan Id: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
2. Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
Golongan IIb: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
Golongan IIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
Golongan IId: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
3. Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
Golongan IIIb: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
Golongan IIIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
Golongan IIId: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Baca Juga: Segera Dirilis! Mending Beli Samsung Galaxy A36 atau Samsung Galaxy A56? Cek Perbandingan Speknya
4. Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
Golongan IVc: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
Golongan IVd: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
Golongan IVe: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008.
Itulah informasi terkait besaran gaji yang diterima pensiunan PNS di tahun 2025 berdasarkan golongan.***