AYOJAKARTA.COM — Selebgram Tasyi Athasyia masih menjadi sorotan publik. Dia dituding tidak membayar upah mantan karyawan hingga berujung dilaporkan ke polisi atas tuduhan ancaman kekerasan.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, Tasyi Athasyia membantah semua tudingan yang dilontarkan oleh mantan karyawannya itu.
Dalam konferensi pers, Ramzy menegaskan bahwa kliennya telah menyelesaikan semua masalah gaji dengan baik melalui pihak manajemennya.
"Yang merasa belum terima gaji, atau yang tidak diperlakukan semestinya layaknya manusia, ini kita bantah. Ini sudah diselesaikan dengan sangat baik oleh pihak manajemen," kata Ramzy, dikutip dari akun Instagram @lambe_turah, Ahad, 25 Juni 2023.
Baca Juga: Dilaporkan Ke Polisi, Tasyi Athasyia Sempat Kirim Orang Suruhan dan Ancam Eks Karyawannya
Ia juga menyebut laporan tersebut tak jelas karena pelapor tidak menyebutkan dengan jelas siapa nama terlapornya.
"Dan pemberitaan di media yang tidak jelas juntrungannya sumbernya tidak jelas, siapa yang menyampaikan, namanya siapa, karyawan nya siapa juga itu kita bantah semua. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silakan somasi terkait apapun, " katanya.
"Dua hari lalu saya melihat ada laporan polisi oleh saudara P yang mana laporan tersebut melaporkan selebgram TA, yang mana laporan tersebut tidak disebutkan namanya, hanya status dalam lidik. Disini jelas tertulis terlapor dalam lidik tidak tahu nama pelapornya. Kalau memang betul kliennya saya apa yang dituduhkan silakan laporkan klien saya," ucap Ramzy.
"Yang kedua, terkait pengancaman. Pengancaman itu Pasal 369 itu tindak pidana berat yang ancaman hukumannya 9 tahun. Ini yang dilaporkan Pasal 335 yang mana frasa pasal 335 yaitu pasal yang dahulu dibilang pasal keranjang sampah yang disebut dengan pasal perbuatan yang tidak menyenangkan itu sudah dihapus, " lanjutnya.
Baca Juga: Makin Ruwet! Tasyi Athasyia Dilaporkan Eks Karyawan Atas Dugaan Ancaman dan Kekerasan
Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan balik kepada polisi, sebagaimana sebelumnya Ayu Thalia dan satu orang lain juga sudah jadi tersangka karena telah menuduh kliennya.***