News

Terungkap! Inilah Besaran Gaji PPPK Tahap 1 berdasarkan Tingkat Pendidikan, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

Oleh: Muhammad Ikhsan Hidayat Senin 24 Feb 2025, 13:31 WIB
Pemerintah kini menetapkan regulasi gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1.

AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah kini menetapkan regulasi gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1.

Dalam proses seleksi PPPK, terdapat dua kategori utama yang membedakan jenis kerja mereka, yaitu paruh waktu dan penuh waktu.

Untuk PPPK tahap 1 yang sudah dinyatakan lolos, mereka secara otomatis masuk dalam kategori PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Selamat, Peserta yang Lolos PPPK Tahap 2 Langsung Terima Rp 7 Juta Lebih, Segini Rincian Gaji Golongan I- XVII

Skema gaji yang digunakan ialah merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024.

Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu jenjang pendidikan, golongan, serta masa kerja yang telah ditempuh.

Adapun pengkategorian golongan berdasarkan tingkat pendidikan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Muncul Kendala 'Usulan Tidak Ditemukan' saat Cek Penetapan NI PPPK? Ini Penyebab dan Solusi yang Bisa Dilakukan

SD: Golongan I

SMP sederajat: Golongan IV

SLTA/Diploma I: Golongan V

Diploma II: Golongan VI

Diploma III: Golongan VII

Sarjana/Diploma IV: Golongan IX

Magister (S2): Golongan X

Doktor (S3): Golongan XI

Berikut ini adalah daftar lengkap gaji PPPK sesuai dengan golongan dan masa kerja mereka:

Golongan I
- Masa kerja 0 tahun: Rp1.938.500
- Masa kerja 26 tahun: Rp2.900.900

Golongan II
- Masa kerja 0 tahun: Rp 2.116.900
- Masa kerja 27 tahun:Rp 3.071.200

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Sudah Selesai, Begini Cara Mengajukan Sanggah di Laman SSCASN

Golongan III
- Masa kerja 0 tahun: Rp 2.206.500
- Masa kerja 27 tahun: Rp 3.201.200

Golongan IV
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.299.800
- Masa kerja 26 tahun: Rp3.336.600

Golongan V
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.511.500
- Masa kerja 33 tahun: Rp4.189.900

Golongan VI
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.742.800
- Masa kerja 33 tahun: Rp4.367.100

Baca Juga: Marak Isu Pengangkatan PPPK, Banyak Tenaga Honorer Sedih Belum Dapat Kepastian Status ASN

Golongan VII
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.858.800
- Masa kerja 33 tahun: Rp4.551.800

Golongan VIII
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.979.700
- Masa kerja 26 tahun: Rp4.744.400

Golongan IX (Sarjana/D4)
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.203.600
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.261.500

Golongan X (Magister/S2)
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.339.100
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.484.000

Golongan XI (Doktor/S3)
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.480.300
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.716.000

Baca Juga: RESMI! Tenaga Honorer Kini Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat dan Hak yang Didapatkan

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Reporter Muhammad Ikhsan Hidayat
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil