AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah telah mengambil langkah besar dalam menyelesaikan status tenaga honorer di Indonesia.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut berisi pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Baca Juga: Masa Sanggah Seleksi PPPK Tahap 2 Dibuka, Begini Cara Mengajukan Keberatan TMS
Keputusan ini tentu menjadi kabar baik bagi para tenaga honorer yang selama ini tidak memiliki kepastian status.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua tenaga honorer bisa langsung diangkat. Kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang:
- Gagal dalam seleksi CPNS 2024
- Tidak berhasil mengisi formasi PPPK penuh waktu dalam seleksi yang tersedia.
Melalui skema PPPK paruh waktu, pemerintah memberikan pengakuan resmi bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi.
Baca Juga: Cek Pengumuman Sekarang! 23.339 Peserta Lolos Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Tahap 2
Begitupun dengan gaji. PPPK paruh waktu akan mendapatkan hak yang diakui negara, termasuk Nomor Induk Pegawai (NIP).
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
Meski memiliki status yang sama sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, ada beberapa perbedaan antara keduanya, di antaranya:
- PPPK penuh waktu memiliki hak yang sama seperti ASN, termasuk tunjangan dan jaminan pensiun.
- PPPK paruh waktu mendapatkan gaji berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) tanpa tunjangan yang sama seperti PPPK penuh waktu.
- PPPK penuh waktu mempunyai beban kerja penuh sesuai kebutuhan instansi.
- PPPK paruh waktu punya jam kerja yang lebih fleksibel menyesuaikan kebutuhan instansi.
Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Menurut aturan yang telah ditetapkan, gaji PPPK paruh waktu akan mengacu pada UMR di wilayah kerja masing-masing.
Selain gaji pokok, pegawai juga berpeluang mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: CATAT! Begini Alur Penetapan NIP CPNS dan PPPK, Lengkap dengan Info Pencairan Gaji Pertama
Meski demikian, penting bagi pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar tidak terjadi ketimpangan dalam proses seleksi.***

Share this article
Kebijakan pemerintah kali ini berisi pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.