AYOJAKARTA.COM--Usai viral beberapa waktu lalu, tiga lelaki yang melemparkan anjing dalam keadaan hidup sebagai makanan buaya akhirnya ditangkap polisi. Terkini ketiga pelaku menjadi tersangka atas laporan dari komunitas pecinta anjing.
Diketahui, ramai di media sosial, aksi tiga pria yang dengan santainya memberi makan buaya. Dua orang yang mengenakan wearpack menggotong anjing dalam kondisi hidup dan kemudian melemparkannya ke rawa-rawa, sungai yang berisi buaya. Sedangkan seorang pria lagi merekam aksi biadab tersebut. Video tersebut bahkan diselingi candaan ketiganya.
Publik pun merasa geram dengan ulah ketiga pria tersebut, yang belakangan diketahui karyawan Pertamina. Kejadian tersebut di area perusahaan PT JML Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Komunitas pecinta anjing pun ada yang bertindak langsung dengan melaporkan aksi ketiganya ke Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan pihak pelapor ber KTP Bandung dan langsung menuju ke Nunukan untuk melayangkan laporan.
"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Taufik dikutip Minggu (18/6/2023) dari Suara.com.
Adapun ketiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelemparan anjing hidup sebagai makanan buaya itu adalah Rosady (25), Gio (23) dan Dedy (32). Mereka adalah driver alat berat perusahaan.
Baca Juga: Viral Balita di Bali Meninggal Usai Digigit Anjing, Diduga Terkena Rabies
Secara resmi, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu sejak Sabtu (17/6/2023). Ketiganya juga sudah ditahan di Mapolres Nunukan.
Terkait pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka, kata AKBP Taufik yakni Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan kepada hewan. Dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Diungkapkan alasan ketiga pelaku nekat melakukan aksi tidak manusiawi itu karena mereka jengkel makanannya sering dicuri anjing tersebut. Hingga kemudian, sang anjing ditangkap dan dilempar hidup-hidup ke sungai yang ada buayanya.