News

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Berikut Besarannya Mulai dari Golongan I hingga XVII

Oleh: Lilia Sari Senin 24 Feb 2025, 07:40 WIB
Illustrasi. berikut besaran gaji PPPK 2025 berdasarkan golongannya

AYOJAKARTA.COM - Berapa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025?

Besaran gaji PPPK 2025 berbeda berdasarkan golongannya.

Gaji PPPK mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima tunjangan selama masa kerjanya.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2025 Segera Cair, Siap-siap Peserta Kategori Ini Dipastikan Terdaftar dan Akan Terima Bantuan

Tunjangan ini akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung pemerintah.

Cakupan tunjangan yang diterima PPPK adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Gaji dan tunjangan yang diberikan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK.

Adapun gaji yang diberikan ini sebanding dengan beban kerja PPPK.

Lantas, berapa besarannya?

Dikutip ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, berikut besaran gaji PPPK 2025 berdasarkan golongannya:

Baca Juga: 10 Jurusan di ITS dengan Daya Tampung Terbanyak pada SNBT 2025, Nomor 4 Teknik Elektro

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900

Itulah daftar gaji PPPK tahun 2025 berdasarkan golongannya.***

Reporter Lilia Sari
Editor Jinan Vania Barizky