AYOJAKARTA.COM - Berapa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025?
Besaran gaji PPPK 2025 berbeda berdasarkan golongannya.
Gaji PPPK mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima tunjangan selama masa kerjanya.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2025 Segera Cair, Siap-siap Peserta Kategori Ini Dipastikan Terdaftar dan Akan Terima Bantuan
Tunjangan ini akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung pemerintah.
Cakupan tunjangan yang diterima PPPK adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Gaji dan tunjangan yang diberikan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK.
Adapun gaji yang diberikan ini sebanding dengan beban kerja PPPK.
Lantas, berapa besarannya?
Dikutip ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, berikut besaran gaji PPPK 2025 berdasarkan golongannya:
Baca Juga: 10 Jurusan di ITS dengan Daya Tampung Terbanyak pada SNBT 2025, Nomor 4 Teknik Elektro
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900
Itulah daftar gaji PPPK tahun 2025 berdasarkan golongannya.***