AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira bagi para pelajar di Jakarta, KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 akan segera digulirkan kembali dalam waktu dekat.
Meskipun hingga saat ini belum ada jadwal resmi, namun pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 akan dilakukan pada awal Maret 2025 mencakupi bulan Januari, Februari, hingga Maret.
Peserta pada kategori tertentu dipastikan masuk dalam daftar dan akan mendapatkan pendampingan atau bantuan sosial (bansos) DKI Jakarta.
Untuk dapat menerima KJP Plus, siswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.Berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
2.Saat ini aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
3.Berasal dari keluarga kurang mampu
4.Tidak sedang menerima bantuan pendidikan sejenis dari pemerintah atau lembaga lain
5.Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, biasanya desil 1 hingga 3 menjadi prioritas.
Baca Juga: Incar yang Mana? 8 Jurusan di UM Ini Punya Daya Tampung Terbanyak pada SNBT 2025
6.Berusia 6 sampai dengan 21 tahun
Dokumen yang dibutuhkan calon penerima KJP Plus secara umum meliputi
- Formulir data yang sudah diisi
- Surat permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan kepatuhan dari pengguna KJP Plus
- Fotokopi KTP pemohon dan orang tua/wali
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan kepatuhan penggunaan dana bantuan sosial untuk biaya operasional pendidikan bagi siswa kurang mampu melalui KJP Plus
- Daftar calon penerima KJP Plus ***
Share this article
Kabar gembira bagi para pelajar di Jakarta, KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 akan segera digulirkan kembali dalam waktu dekat.