AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah kabar gembira bagi PPPK dan tentunya bikin mereka full senyum.
Bagaimana tidak, kini PPPK rupanya akan disamakan dengan PNS.
Yakni, PPPK tidak perlu lagi untuk melakukan perpanjangan kontrak sama dengan PNS.
Baca Juga: Catat, Lowongan CPNS & PPPK Dibuka Pemerintah 1 Juta dalam Waktu Dekat Ini!
Keputusan ini kabarnya disepakati oleh pemerintah untuk menghapus sistem kontrak bagi PPPK.
Namun harus diketahui, sesuai dengan namanya memang PPPK adalah Pegawai Pemerintah Dengan Sistem Perjanjian Kerja.
Artinya, mereka akan dipakai pemerintah dalam waktu tertentu saja yang bisa kapan pun diputus atau selesai kontrak.
Baca Juga: FIX! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Akan Segera Dibuka, Cek Tanggal dan Infonya di Sini...
Hal ini tentu berbeda dengan PNS yang tidak ada sistem kontrak dalam masa kerja mereka.
Dasar regilasi tersebut termaktum dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Pasal 1 ayar 4 berbunyi bahwa sistem kerja PPPK dilakukan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas negara.
Baca Juga: Alhamdulillah! Honorer akan Diangkat ASN dan PPPK Tahun 2023, Cek Persyaratannya di Sini...
Sementara untuk jangka waktu kontrak kerja PPPK paling lambat yakni 1 tahun.
Nantinya jika kinerja pegawai bagus kontrak PPPK akan diperpanjang.
Namun kini ada kabar gembira bahwa pemerintah dikabarkan sepakat untuk menghapus sistem kontrak bagi PPPK.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube DPR RI, hal ini disampaikan oleh Dirjen GTK Nunuk Suryani.
Nunuk Suryani mengatakan bahwa dirinya sudah mengusulkan agar PP sistem kontrak PPPK direvisi.
Sebenarnya kami sudah titip pesan tentang kemungkinan untuk merevisi PP 49 tahun 2018 agar Guru PPPK tidak lagi perlu perpanjang kontrak," ujar Nunuk saat menghadiri rapat DPR.
Baca Juga: Intip Gaji PPPK 2023 Serta Keuntungan yang Didapatkan, Minat Daftar?
Jika memang sistem kerja PPPK ini benar dihapus, maka akan menjadi kabar gembira terutama para guru.
Namun hingga kini masih belum ada kabar terbaru terkait revisi PP soal sistem kontrak kerja PPPK.***