AYOJAKARTA.COM — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu pekerjaan yang kerap kali diincar banyak orang demi masa depan yang terjamin.
Dalam hal ini, PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulannya sama seperti ASN.
Berikut gaji PPPK yang sudah dirangkum AyoJakarta.com melalui laman Instagram @studicpns.id:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca Juga: Guru Honorer Siap Jadi PPPK 2023? Ini Kata Puan Maharani!
Selanjutnya, untuk tunjangan yang akan diterima PPPK Guru dan Non Guru 2023 yakni sebagai berikut:
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan Lainnya
***

Share this article
Para pekerja yang berstatus PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulannya sama seperti ASN.