News

Bagaimana Cara Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah? Simak Syarat dan Caranya di Sini!  

Oleh: Awit Wiarni Kamis 08 Jun 2023, 05:58 WIB
Rumah subsidi pemerintah, berminat?

AYOJAKARTA.COM – Rumah subsidi menjadi kebutuhan yang sangat diperlukan karena memiliki kelihat yang cukup penting yaitu harganya yang jauh lebih murah dari rumah biasa.

Pemerintah mengerti bahwa rumah merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi, namun dengan tingginya harga rumah saat ini oleh karena itu pemerintah menyediakan rumah subsidi.

Jika tidak menggunakan rumah subsidi dari pemerintah, maka seseorang harus membayar rumah dengan kisaran harga Rp 550 – 650 juta untuk daerah Jabodetabek.

Baca Juga: Pacitan Kembali Diguncang Gempa Susulan M 3.4 dan M 3.5, Warganet Sempat Tak Berani Tidur Kembali

Sedangkan penawaran rumah subsidi memiliki harga Rp 100-200 jutaan, selisih harga yang sangat jauh inilah yang membuat masyarakat tertarik dengan rumah subsidi terutama untuk orang-orang yang baru merintis karirnya dan belum memiliki cukup modal untuk membeli rumah.

Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @ngomonginuang (7/6/2023), luas rumah subsidi tidak berbeda jauh dengan rumah biasa.

Biasanya rumah subsidi memiliki luas bangunan 21-36 meter persegi dengan luas tanah seluas 60-200 meter persegi.

Rumah subsidi ada 2 jenis yaitu rumah tapak yang memiliki harga sekitar Rp100-200 juta dan rumah susun dengan harga sekitar Rp 200-600 juta.

Baca Juga: Anies Baswedan Kena Ultimatum Demokrat untuk Segera Umumkan Cawapres, Imbas dari Elektabilitas Merosot?

Syarat untuk bisa mendapatkan rumah subsidi adalah sebagai berikut :

- Warga Negara Indonesia

- Telah berusia 21 tahun atau sudah menikah

- Sudah bekerja selama 2 tahun atau memiliki usaha berjalan minimal 1 tahun

- Belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi serupa

- Tidak ada riwayat kredit macet

- Memiliki NPWP dan SPT pajak penghasilan pribadi

- Gaji maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun

Sedangkan cara daftar rumah subsidi adalah dengan cara :

- Persiapkan berkas yang dibutuhkan

- Cari rumah yang diinginkan menggunakan platform yang tersedia, diantaranya adalah btnproperti.co.id dan aplikasi Sikasep

- Pilih bank kemudian melakukan wawancara dengan pihak bank

- Menunggu persetujuan bank

- Akad kredit

- Terima SP3K

- Serah terima kunci

Subsidi yang disediakan oleh pemerintah dalam menyediakan rumah subsidi adalah :

- subsidi DP Rp 4 juta (namun kuota terbatas)

- Bunga KPR tetap 5% selama 20 tahun

- Bebas PPN 11%

- Tersedia asuransi jiwa, kebakaran, dan kredit

- DP mulai dari 1%

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mewah Andhi Pramono Eks Kepala Bea Cukai Makassar di Sekupang Batam

Pada rumah subsidi pemerintah ada 2 skema yang diterapkan yaitu skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan skema Subsidi Selisih Bunga (SSB).

FLPP cocok untuk yang memiliki gaji di bawah Rp 4 juta dan ingin mengambil tenor selama 20 tahun. Sedangkan SSB cocok untuk yang memiliki gaji di antara Rp 4-8 juta dan ingin mengambil tenor di bawah 10 tahun.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Vincensia Enggar Larasati