AYOJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga membantah tudingan tentang kliennya mendapatkan keistimewaan saat di rumah tahanan.
"Keadaan Mario sebenarnya, saya perlu ada sedikit klarifikasi ya, terhadap perlakuan istimewa yang dikatakan sudah diterima Mario selama ini, itu sebenarnya tidak demikian apalagi kaitannya setelah tahap 2," kata Andreas Nahot Silitonga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Andreas Nahot Silitonga juga mengungkapkan bahwa pemindahan Mario Dandy secara tiba-tiba didapatkannya dari media.
"Kliennya kami yang tadinya dieksekusi di Cipinang itu, tiba-tiba di pindah ke Salemba," katanya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Mario Dandy Dapat Perlakuan Istimewa, Sebut Mendekam di Ruangan Ukuran Segini
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sempat menolak Mario Dandy untuk dikurung di Rutan Cipinang lantaran lapas tersebut adalah tempat narapidana yang sudah dieksekusi.
Sebab pemindahan tersebut tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada pihaknya.
Andreas Nahot Silitonga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan yang istimewa terhadap Mario Dandy.
"Pertama-tama kami pikir itu di rutan ternyata itu di lapas. Lapas itu kan sebenarnya tempat untuk orang yang sudah dieksekusi ya oleh putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kemudian kami berusaha untuk mempertanyakan itu ke Jaksa dan kami juga tidak langsung menerima respons yang privilege ya," ungkapnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Prediksi Mario Dandy dan Shane Lukas Kena Pasal yang Sama dengan AG
Pemindahan Mario Dandy tersebut dilakukan karena ada masalah tingkat okupansi yang sangat tinggi di Rutan Cipinang.
Andreas Nahot Silitonga juga mengatakan bahwa saat ini Mario Dandy dikurung dalam ruangan 3x3 meter persegi bersama dengan 10 tahanan lainnya.
"Mario pun sekarang ini sudah masuk ke dalam isolasi seperti tahanan-tahanan lainnya di dalam ruangan 3x3 bersama 10 orang," jelasnya.
Kuasa hukum Mario Dandy juga mengungkapkan bahwa dampak akibat kasus penganiayaan ini, keluarga kliennya sudah diproses secara hukum bahkan harta benda Rafael Alun Trisambodo juga sudah disita KPK.
"Saya rasa ini juga tidak menghilangkan derita dari keluarga korban, ya cuman paling enggak kita bisa melihat secara proporsional apakah Mario ini sudah mendapatkan yang sepantasnya dengan apa yang dia perbuat," kata Andreas Nahot Silitonga dikutip AyoJakarta.com pada Selasa (6/6/2023) dari YouTube tvOneNews.
Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang perdana atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 6 Mei 2023.***