AYOJAKARTA.COM - Denny Indrayana yang merupakan pakar hukum tata negara sekaligus mantan wakil Menteri Hukum dan HAM sedang ramai disebut.
Nama Denny Indrayana sendiri ramai diperbincangkan usai Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar Denny diperiksa oleh aparat kepolisian.
Permintaan Mahfud MD agar Denny Indrayana diperiksa pihak kepolisian tersebut terkait dengan pengakuan Denny yang mendapatkan informasi jika hakim MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui Twitter pribadinya @mohmahfudmd seperti berikut.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tulis Mahfud MD di Twitternya pada Senin (29/5/2023).
Sementara itu Denny Indrayana membantah soal tudingan dirinya telah membocorkan rahasia negara.
Baca Juga: Beri Peringatan Keras! Guntur Romli Sebut Ada Pidana Menanti Denny Indrayana, Kok Bisa?
Pakar Hukum Tata Negara tersebut meluruskan jika apa yang ia sampaikan adalah informasi mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan penetapan sistem proporsional tertutup saat Pemilu 2024 nanti.
“Saya mendapatkan istilah mendapatkan informasi bukan mendapatkan bocoran,” jelas Denny Indrayana dikutip dari laman Republika pada Selasa (30/5/2023).
Denny melanjutkan, “Saya memakai istilah MK akan memutuskan, memang belum ada keputusan.”
Baca Juga: Soal Cawe-cawe Jokowi di 2024 dan Siasat PK Moeldoko, Begini Kata Denny Indrayana
Selain itu, Denny Indrayana juga menegaskan jika profil orang yang disebut sumber informasi bagi dirinya adalah sosok dengan kredibilitas yang baik.
Dan sosok informan Denny Indrayana tersebut juga bukan berasal atau bukan bagian dari MK itu sendiri.
“Jadi hari ini tadi saya lebih tegaskan lagi bahwa sumber yang saya dapat bukan dari MK,” terang Denny Indrayana.
Baca Juga: Sekjen PDIP Minta Denny Indrayana Tanggung Jawab Soal Isu Putusan MK Sistem Pemilu Coblos Partai
“Karena itu tidak ada pembocoran rahasia negara, kalau bocornya dari MK ada pembocoran rahasia negara,” lanjutnya.
Sehingga dengan tegas Denny Indrayana menyatakan jika tidak ada pembocoran rahasia yang ia lakukan.
“Tetapi karena informan saya bukan dari MK, maka tidak ada pembocoran rahasia negara,” tegas Denny Indrayana.***