AYOJAKARTA.COM – Kasus hukum yang tengah dijalani Erlina Zebua masih terus menyita perhatian publik.
Erlina Zebua atau Ina Ayu adalah seorang janda dengan lima anak yang sempat ditahan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Janda lima anak ini tersandung perkara hukum dugaan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri yang bernama Sowani Laia.
Dugaan penganiayaan terjadi bermula dari sengketa tanah yang kemudian membuat Erlina Zebua melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.
Akibat kasus tersebut, Erlina Zebua kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dan harus berpisah dari kelima anaknya.
Kasus ditahannya Erlina Zebua seorang janda dengan lima anak yang ditahan sebagai terdakwa oleh pihak Kejaksaan itu pun viral.
Kabar terbaru menyebutkan, Erlina Zebua kini sudah bisa kembali berkumpul dengan kelima anaknya.
Hal tersebut dikarenakan pihak Kejaksaan tidak lagi menahan janda lima anak tersebut dan memfasilitasi penyelesaian kasusnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut jika pihaknya bersama Kejati menyelesaikan kasus Erlina Zebua dengan pendekatan restorative justice (RJ).
“Alhamdulillah, restorative justice membuahkan hasil terbaik disebabkan kedua belah pihak antara keluarga tersangka dan korban bersedia untuk berdamai,” jelas Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntka, dilansir dari laman Republika.co.id pada Rabu, 25 Mei 2023.
Selain itu, pihak Kajati Sumut Idianto meminta agar masyarakat Kabupaten Nias Selatan bersama-sama meredam viralnya kasus hukum Erlina Zebua tersebut.
“Kasus ini telah diselesaikan secara kondusif dan teratur,” jelas Irianto.
“Saya mengharapkan seluruh elemen masyarakat ke depan apabila ada permasalahan ada baiknya diselesaikan dulu secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh aparat desa,” lanjutnya.
Soal Erlina Zebua yang tidak lagi ditahan pihak Kejaksaan tersebut juga ditegaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Tarigan.
Yos Tarigan juga menegaskan kepada semua pihak jika upaya damai atau restorative justice tersebut telah berhasil.
“Korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun,” tegas Yos Tarigan.