AYOJAKARTA.COM – Belakangan ini tanggapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) terkait restorative justice kasus penganiayaan David Ozora banyak mendapat kecaman.
Pasalnya banyak pihak menilai bahwa kasus penganiayaan anak petinggi gerakan pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina merupakan penganiayaan berat.
Sehingga tidak pantas mendapatkan restorative justice (RJ), bahkan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa Kajati DKI Jakarta keliru dan lebay.
Banyak isu beredar di luaran membuat Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani angkat bicara memberikan klarifikasi.
Yaitu soal isu memberikan tawaran restorative justice untuk kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy cs.
Dalam klarifikasinya, Reda membantah atas tuduhan menjenguk David karena untuk menawarkan restorative justice.
Ia pun meluruskan tentang bahasan tawaran RJ saat ditanyai oleh media. Menurutnya pihaknya hanya akan menyelesaikan kasus ini secara profesional.
“Udah kami klarifikasi tentang adanya pertanyaan yang di door stop yang tidak ter-record sehingga melenceng kemana-mana,” ujar Reda dikutip ayojakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Senin (20/3/2023).
“Kembali lagi bahwa kami hanya akan menyelesaikan perkara ini seprofesional mungkin, sehingga tercapailah rasa keadilan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Baca Juga: Mobile BCA Eror, Pelanggan Keluhkan Tak bisa Online, Begini Penjelasan dari Pihak BCA
Lebih lanjut, Kajati DKI Jakarta juga menuturkan bahwa pada saat itu ada yang bertanya tentang restorative justice dari anak AG pacar Mario Dandy.
Yang mana menurutnya AG merupakan pelaku yang diatur di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sedangkan David yang merupakan korban juga anak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sehingga menurutnya di dalam kedua Undang-Undang tersebut ada konsep restorative justice yang dinamakan diversi.
“Nah mengingat wartawan ada menanyakan tentang RJ yang memang belum mungkin jarang yang mendengar kata diversi, maka saya gambarkan,” kata Reda.
“Saya jelaskan, perlu ada forum tawar-menawar dan perdamaian. Pertanyaan yang dilontarkan itu memang ada yang terselip nggak keteguran, karena pada saat itu memang di bawah duduknya,” imbuhnya.
Ia pun mengatakan bahwa pada saat itu ia menggambarkan bahwa konsep untuk pelaku anak itu ada yang dinamakan konsep perdamaian.
Sehingga menurutnya perdamaian tersebut juga harus dilihat apakah ada kesepakatan antara pelaku dengan korban atau keluarganya.
Selain itu juga menurut Kajati DKI Jakarta ada kriterianya, yaitu tindak pidana apa yang dikenakan dalam kasus tersebut.
“Saat ini korban belum dapat berkomunikasi dengan baik, sehingga mustahil bisa terjadi kesepakatan tersebut,” jelas Reda Manthovani.
Baca Juga: Jika Ada Perbedaan Dalam Tentukan 1 Ramadan,Harus Ikut Mana? Ustaz Abdul Somad Beri Anjuran Ini
Ia juga menegaskan kembali bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dilalui.
Selain itu dirinya juga mengungkapkan bahwa restorative justice hanya untuk tindak pidana yang memang batasan hukumannya di bawah 5 tahun untuk dewasa.
Sehingga untuk tindak pidana berat tidak bisa karena restorative justice hanya untuk tindak pidana ringan.***

Share this article
Tanggapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) terkait restorative justice kasus penganiayaan David Ozora banyak mendapat kecaman