AYOJAKARTA.COM -- Terpidana mati Ferdy Sambo tolak untuk menyerah dengan hukuman yang telah diputuskan oleh Pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Setelah upaya bandingnya ditolak atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kini ia mengajukan upaya hukum lainnya yakni Kasasi.
Hal ini disampaikan oleh Djuyamto yang merupakan pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bahwa kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo telah dilayangkan sejak tanggal 12 Mei 2023 lalu.
"FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," ucap Djuyamto dikutip AyoJakarta.com dari laman suara.com (22/5/2023).
Lebih lanjut Djuyamto menambahkan bahwa tak hanya Ferdy Sambo yang mengajukan kasasi, namun Putri Candrawathi dan Kuat Maruf juga melakukan hal yang sama.
Namun berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengajukan kasasi pada tangga 9 Mei 2023 sedangkan Kuat Maruf pada tanggal 15 Mei 2023 ke wilayah kepaniteraan PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Tolak Banding Putri Candrawathi, Hubungan dengan Almarhun Yosua Masih Misteri
"PC (Putri Candrawathi) ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023 dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023," ucap Djuyamto.
Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," lanjutnya.
Sebelumnya upaya banding ketiga terpidana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ketiga terpidana tersebut tetap harus menjalani hukuman atas keterlibatannya dalam aksi pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo dengan hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dan Kuat Maruf dengan hukuman 15 tahun.***(Ardiany Fitri Sholekah)