AYOJAKARTA.COM – Sidang putusan banding para terpidana kasus Brigadir J telah selesai digelar, Rabu, 12 April 2023.
Sidang putusan banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam sidang putusan banding tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Ewit Soetriadi serta anggota yaitu Singgih Budi Prakoso selaku hakim ketua, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Dari hasil sidang putusan banding tersebut, pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang telah menetapkan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Kedua menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2023/PNJakartaSelatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” ujar Hakim Singgih Budi.
Dalam hal ini hakim Singgih Budi juga menjelaskan jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Jadi demikian ya keputusan yang kita ambil untuk Pengadilan Tinggi yang pada intinya bahwa kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” lanjutnya.
Namun selain banding yang ditolak, ada hal menarik lain yang terungkap dalam persidangan putusan banding di PT DKI kemarin.
Baca Juga: Kode Rindu! Banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak, Trisha Unggah Video Ini
Hal tersebut adalah terungkapnya fakta alasan Putri Candrawathi jadi pemicu pembunuhan keji terhadap Brigadir J.
Majelis hakim mengatakan sebab mengapa banding yang diajukan Putri Candrawathi ditolak oleh Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebabnya adalah Putri Candrawathi dinilai bersalah karena tidak mencegah suaminya yakni Ferdy Sambo melakukan tindakan keji terhadap Yosua.
Disampaikan oleh hakim Ewit, “Sedangkan dalam perkara a quo pembanding dalam hal ini terdakwa telah menjadi pemicu terjadinya perkara ini.”
“Pembanding terdakwa tidak mencegah perbuatan yang akan dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo atau setidak-tidaknya mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap Yosua,” lanjut hakim Ewit, dikutip dari siaran Kompas TV.
Selain itu hakim Ewit juga menyebut jika Putri Candrawathi menjadi pemicu terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J pada Juli 2022 lalu.
“Sedangkan dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa,” ungkap Ewit.
“Karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo,” imbuhnya.****

Share this article
Terungkap dalam sidang banding, fakta alasan Putri Candrawathi jadi pemicu pembunuhan keji terhadap Brigadir J.