News

Jangan Main-main! Inilah 9 Alasan Kenapa PPPK Bisa Langsung Diberhentikan, Nomor 3 Paling Fatal

Oleh: Muhammad Ikhsan Hidayat Selasa 18 Feb 2025, 20:54 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan masa kontrak oleh pemerintah biasanya selama 1 hingga 5 tahun.

AYOJAKARTA.COM -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan masa kontrak oleh pemerintah biasanya selama 1 hingga 5 tahun.

Setelah kontrak habis, para pegawai diberikan pilihan untuk memperpanjangnya atau tidak.

Jika mereka memutuskan lanjut, maka mereka tetap mendapatkan haknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Resmi! Gaji Pokok PPPK Naik 8 Persen, Inilah Besaran Nominalnya Berdasarkan Golongan

Namun, jika pilihannya adalah berhenti, maka otomatis statusnya sebagai PPPK akan dicabut.

Dalam hal ini tidak semua PPPK yang ingin memperpanjang kontraknya bisa melakukannya.

Terdapat kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan pppk tidak dapat melanjutkan kontraknya dan bahkan harus diberhentikan.

Lantas, apa saja kondisi yang membuat seorang PPPK tidak bisa lagi bekerja di instansi pemerintah?

Baca Juga: Waduh Seleksi PPPK 2025 Ditiadakan Bikin Honorer Ketar-Ketir! Jangan Khawatir, Pemerintah Siapkan Skema Ini

Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, berikut 9 alasan yang sudah ditetapkan dalam aturan resmi pemerintah:

1. Meninggal Dunia

Jika seorang PPPK meninggal dunia, maka kontraknya otomatis berakhir dan diberhentikan dari status ASN.

2. Terdampak Perampingan Organisasi

Dalam beberapa situasi, pemerintah melakukan perampingan organisasi untuk efisiensi.

Sehingga bisa saja pegawai tersebut terkena dampaknya dan harus diberhentikan.

3. Tidak Berkinerja

PPPK yang tidak menunjukkan kinerja baik atau tidak memenuhi target yang telah ditetapkan akan langsung diberhentikan.

Bahkan bisa menjadi catatan buruk yang akan berpengaruh pada peluang mereka mendapatkan pekerjaan di tempat lain.

4. Tidak Cakap Jasmani dan Rohani

Jika seorang PPPK mengalami kondisi kesehatan yang membuatnya tidak lagi bisa bekerja, baik secara fisik maupun mental, maka pemerintah akan memberhentikannya demi efektivitas kerja di instansi tersebut.

Baca Juga: 16 Tahapan Penting Proses Pengajuan Sanggah PPPK Tahap 2 di SSCASN yang Wajib Diketahui Peserta

5. Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat

Jika melanggar aturan dengan tingkat pelanggaran berat, maka sanksinya bukan hanya teguran, tetapi langsung diberhentikan.

6. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik

PPPK yang terlibat dalam dunia politik, baik sebagai anggota maupun pengurus partai, akan langsung kehilangan statusnya sebagai pegawai ASN.

Hal ini sudah menjadi aturan baku bahwa PPPK harus netral dan tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu.

7. Menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945

Jika seseorang terbukti menyimpang, maka sanksi yang diberikan adalah pemberhentian dari jabatan mereka.

Baca Juga: Update Pembayaran Gaji PPPK: Begini Isi Surat Edaran Mendagri Terkait Kenaikan Berkala dan Aturan Paruh Waktu

8. Dipidana Penjara Lebih dari 2 Tahun

PPPK yang terbukti melakukan tindak pidana dan mendapat hukuman penjara minimal 2 tahun akan langsung diberhentikan dari status ASN.

9. Terlibat Tindak Pidana Jabatan atau yang Berhubungan dengan Jabatan

Jika terbukti menyalahgunakan wewenang, maka pemerintah tidak akan mentolerir hal tersebut dan akan langsung mencabut statusnya sebagai ASN.

Baca Juga: Dipercepat! Tunjangan Sertifikasi Guru PNS, PPPK dan Tenaga Honorer Lulusan PPG akan Cair Sebelum Lebaran? Cek Faktanya

Itulah beberapa alasan yang membuat PPPK tidak bisa lagi bekerja di instansi pemerintah.***

Reporter Muhammad Ikhsan Hidayat
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil