AYOJAKARTA.COM — Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan gaji pokoknya.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pokok bagi PPPK sebesar 8 persen.
Kebijakan ini sudah tertuang dalam peraturan terbaru dan kini resmi berlaku bagi seluruh PPPK di Indonesia.
Adapun salah satu bentuk penghargaan negara terhadap PPPK adalah melalui penghasilan atau gaji pokok.
Dengan adanya kenaikan ini, PPPK berhak menerima besaran gaji pokok terbaru yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Juga: THR PNS dan PPPK Tahun 2025 Segera Dibagikan, Ini Daftar Penerima dan yang Tak Berhak Menerima
Berdasarkan regulasi ini, gaji pokok PPPK kini mengalami perubahan sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Tidak hanya berdampak pada gaji pokok, kenaikan ini juga mempengaruhi beberapa tunjangan yang diterima oleh PPPK.
Baca Juga: Cara Cek Status Penetapan NIP PPPK dan CPNS 2024 via MOLA BKN
Salah satunya adalah tunjangan keluarga, di mana tunjangan suami/istri ditetapkan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Sementara, tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Selain itu, perubahan gaji ini juga akan berdampak pada Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK 2025.
Hal tersebut terjadi karena salah satu komponen utama dalam perhitungan THR adalah gaji pokok.***

Share this article
Adapun salah satu bentuk penghargaan negara terhadap PPPK adalah melalui penghasilan atau gaji pokok.