AYOJAKARTA.COM - Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto ngacir saat ditanya awak wartawan soal pemanggilannya ke KPK beberapa waktu lalu.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Selasa (16/5/2023), Reihana Wijayanto irit bicara dan langsung melaju ke dalam mobil saat ditanya oleh awak wartawan.
“Kamu tuh emang, benar-benar, maaf ya,” ucap Reihana Wijayanto.
Reihana Wijayanto sejatinya dijadwalkan oleh KPK kembali diperiksa pada pekan ini karena ada beberapa hal yang akan dikonfirmasi.
Salah satunya soal LHKPN yang diisikan oleh stafnya selama lima tahun belakangan, akibatnya jumlah kekayaan Reihana Wijayanto tidak berubah.
Pemanggilan Reihana Wijayanto tersebut disampaikan KPK yang diwakili oleh Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK).
Selain itu Reihana Wijayanto juga akan dimintai klarifikasi soal beberapa rekening bank yang tidak dilaporkan.
Sebelumnya nama Reihana Wijayanto menjadi sorotan KPK setelah kritik yang disampaikan oleh Bima soal infrastruktur yang ada di Provinsi Lampung.
Baca Juga: Ramai Bahas Kabar Wagub Lampung akan Diperiksa KPK, Warganet: Nanti Giliran Gubernurnya!
Publik sontak terheran-heran dengan banyaknya barang mewah yang dimilikinya, terlebih lagi ia telah menjabat sebagai Kadinkes Lampung selama kurun waktu 14 tahun.
Tak hanya itu, beberapa dugaan kasus korupsi yang pernah mencatut namanya bahkan tak juga membuatnya mendekam dipenjara.
Dikutip ayojakarta.com dari news.republika.co.id pada Selasa (16/5/2023), berikut adalah deretan kasus yang berakhir dengan lolosnya Reihana Wijayanto dari jeratan hukum:
1. Kebijakan pengadaan bus rumah sakit keliling tahun 2013
Pada tahun 2013 Reihana Wijayanto sempat tersangkut kasus kebijakan pengadaan bus rumah sakit keliling.
Reihana Wijayanto berhasil lolos dari kasus tersebut dan hanya menjadi saksi.
Namun tidak untuk anak buahnya yakni Wayan Aryani dan Lorensius Heri Purnomo yang mendapatkan hukuman penjara satu tahun empat bulan.
2. Korupsi pengadaan alkes senilai Rp 13,5 miliar tahun 2016
Pada tahun 2016 namanya kembali terseret kepada jerat hukum terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung dengan nilai fantastis yakni Rp 13,5 miliar.
Namun pada akhirnya, ia hanya ditetapkan sebagai sebagai saksi, sedangkan salah satu anak buahnya dibui selama satu tahun.
3. Dugaan korupsi dana pengadaan MPASI tahun 2017
Pada tahun 2017 Reihana sempat dilaporkan oleh Direktur Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukannya kepada Kejati Lampung.
Kadinkes Lampung tersebut diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan MPASI untuk balita dan gizi buruk dengan anggaran Dinkes Rp 35.993.930.400, sedangkan untuk distribusi menghabiskan dana sebesar Rp 1.309.896.000.***