News

KJP Plus dan KJMU Mei 2023 Belum Cair? Ini Bocoran Pencairan, Patuhi Larangan Ini Jika Tak Ingin Nama Dicoret

Oleh: Sulistiyaningsih Selasa 16 Mei 2023, 13:35 WIB
Kartu KJP.(Sumber foto: @upt.p4op)

AYOJAKARTA.COM – Informasi seputar pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tengah banyak dicari belakangan ini.

Pasalnya banyak masyarakat khususnya bagi penerima KJP dan KJMU bulan Mei 2023 banyak mengeluhkan bantuan tersebut belum juga dicairkan.

Sehingga banyak yang bertanya kapan pencairan dana KJP dan KJMU bulan Mei 2023 ini, padahal di dua bulan sebelumnya pencairan KJP Plus sudah dilakukan sebelum tanggal 10.

Baca Juga: Bikin Kaget! Ingat Toilet Sekolah yang Mewah di Bekasi Rp 98M hingga Viral Tahun 2021? Ini Kondisinya Sekarang

Namun pada bulan ini hingga memasuki pertengahan bulan Mei 2023 dana bantuan pendidikan ini belum juga cair ke rekening siswa atau mahasiswa.

Hal ini menyebabkan instagram resmi Dinas Pendidikan dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta juga ikut diserbu oleh warganet.

Terkait dengan molornya jadwal pencairan, sebelumnya pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah memberikan jawaban.

“Selmat siang. Sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus & KJMU Tahap 1 Tahun 2023 untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan,” berikut jawaban pihak Disdik DKI diktip AyoJakarta.com melalui Instagram @upt.p4op, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: AHY Jadi Kandidat Terkuat Top Cawapres Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024, Begini Penilaian Jusuf Kalla

“Setelah selesai dilakukan proses analisis, daftar penerima KJP Plus & KJMU Tahap 1 Tahun 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu,” sambungnya.

Berdasarkan jawaban yang diberikan oleh pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dimungkinkan bahwa keterlambatan pencairan dana tersebut dikarenakan adanya pendataan pendaftaran penerima baru.

Yang mana setiap kali ada pendaftaran penerima baru maka secara otomatis harus melalui mekanisme pengesahan Gubernur terlebih dahulu sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama.

Terkait dengan kemungkinan jadwal pencairan dana bantuan pendidikan ini, sejumlah pihak menyebut bahwa pencairan KJP Plus akan bersamaan dengan KJMU.

Baca Juga: Ketika Grand Finalis Indonesian Idol 2023 Salma dan Nabila Dites Ahmad Dhani Diuji Skil, Ternyata Hasilnya...

“kayanya bakal dibarengin sama yg kjmu, karna data sanggahan baru diproses 16 mei hasilnya, trs akhir mei baru penetapan gubernur, paling ya akhir mei juga udah cair atau awal juni. Semoga aja lebih cepet dari perkiraan,” balas salah satu akun Instagram di kolom komentar.

Di sisi lain, para penerima KJP Plus harus mematuhi larangan yang agar nantinya nama penerima tidak dicoret dari kepesertaan program KJP Plus.

Berdasarkan Pergub No 110 Tahun 2021 tentang tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Peserta didik KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan tersebut maka akan diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Pus dan diberhentikan KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Anggaran Toilet Sultan di SD Bekasi Telan Biaya Rp98 M, Begini Kondisinya

Adapun larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh peserta KJP Plus yakni sebagai berikut.

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan

Baca Juga: Sudah Terima KTP, Hotman Paris Siap Membela Supir Bus Terjun ke Sungai di Guci Tegal

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor/geng sekolah

8. Minum minuman keras/beralkohol

9. Terlibat pencurian

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan

11. Terlibat perkelahian

12. Terlibat penipuan

13. Terlibat mencontek massal

14. Membocorkan soal/kunci jawaban

15. Terlibat pornoaksi/pornografi

16. Menyebarkan gambar tidak senonoh

17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan

Baca Juga: Pemenang Indonesian Idol 2023 Salma atau Nabila? Ini Bocorannya

18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan

19. Sering terlambat sekolah minimal 6 kali dalam 1 bulan

20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan ke pihak manapun dalam bentuk apapun

21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja pada penggunaan yang tidak dibutuhkan

22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan ke pihak manapun

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Demikian informasi seputar KJP Plus dan KJMU, semoga bermanfaat.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Vincensia Enggar Larasati