AYOJAKARTA.COM - Lama pasca vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya sidang banding yang diajukan terpidana Hendra Kurniawan digelar.
Majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, yang melibatkan mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan.
Hal ini sebagaimana dikutip oleh AyoJakarta.com melalui kanal Youtube Kompas TV pada 11 Mei 2023.
Baca Juga: Haru! Perlakuan Trisha Eungelica Saat Jenguk Ferdy Sambo Dibongkar Seali Syah Istri Hendra Kurniawan
Dalam sidang banding yang digelar pada hari Rabu (10 Mei 2023), Hakim memutuskan bahwa Hendra Kurniawan tetap menjalani hukuman tiga tahun penjara sesuai vonis pengadilan tingkat pertama.
Selain dipenjara, Hendra yang berpangkat Brigadir Jenderal dipecat dari kepolisian karena dianggap membantu Ferdy Sambo merintangi penyidikan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Hendra sebagai bawahan dari Ferdy Sambo dianggap bertanggung jawab dalam merekayasa kamera pemantau dan cerita pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Ungkapan Rasa Iba Anak Hendra Kurniawan Kepada Trisha Putri Ferdy Sambo: Kasihan, Dia Harus Sendiri!
Agus Nurpatria, kepala Detasemen Biro Paminal Polri, juga terlibat dalam kasus ini dan juga menjalani proses sidang banding.
Hari ini, hakim pengadilan tinggi juga akan membacakan putusan untuk banding Agus Nurpatria.
Dalam sidang tersebut, pengacara mereka berusaha membuktikan bahwa anak buah Ferdy Sambo tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Dengan ini Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Februari 2023,” terang Hakim Nelson Pasaribu.
Hal ini membuat anak buah Ferdy Sambo dan Ferdy Sambo sendiri memiliki nasib sama dalam banding, yaitu banding ditolak dan menguatkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang digelar hari ini dihadiri oleh para pihak yang terkait dalam kasus ini, yang sekali lagi berharap keringanan vonis dari hakim pengadilan negeri hingga berharap hukuman tidak berubah, sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.
Baca Juga: Istri Hendra Kurniawan, Seali Sebut Vonis Hakim Bahaya untuk Polri! Ternyata Karena Ini...
Mereka mengharapkan keadilan yang sebenarnya dan beberapa pihak yang berharap bahwa para pelaku dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Setelah membacakan putusan, hakim menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan bukti dan fakta yang ada dalam kasus ini.
Para pelaku harus menerima hukuman yang telah dijatuhkan karena telah melanggar hukum dan menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat kepolisian yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.***