AYOJAKARTA.COM - Putri Hendra Kurniawan, Amanthy Hanin mencurahkan kesedihannya setelah sang ayah divonis tiga tahun penjara.
Amanthy Hanin mengatakan bahwa waktu tiga tahun itu baginya sangat lama.
"Dipikiran aku sih tiga tahun itukan lama ya, jadi oh harus selama ini lagi ya aku nunggu untuk ayah pulang," ujar Amanthy Hanin dikutip AyoJakarta.com dari TikTok @metrotv pada Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: Istri Hendra Kurniawan, Seali Sebut Vonis Hakim Bahaya untuk Polri! Ternyata Karena Ini...
Sambil berkaca-kaca, Amanthy Hanin mengatakan bahwa sejak sang ayah ditahan rumah sangat sepi dan tidak ada lagi yang memanggil dirinya lagi.
"Enggak ada yang tiba-tiba mau meluk aku lagi,enggak ada yang perhatian yang nanyain aku lagi di mana, aku lagi apa, udah makan atau belum," katanya sambil menangis.
Kendati demikan, Amanthy mengatakan bahwa dirinya akan selalu memberi support kepada Hendra Kurniawan apapun yang terjadi.
Seperti diketahui, mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan telah menjalani sidang vonis pada Senin (27/2/2023).
Dalam sidang vonis tersebut, Hendra Kurniawan mendapat hukuman selama tiga tahun penjara.
Hukuman tersebut, sama yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Hendra Kurniawan merupakan terpidana kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice perkara kematian Brigadir J.
Selain harus menjalani hukuman tiga tahun penjara, Hendra Kurniawan harus membayar denda sebesar Rp20 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim Ahmad Suhel dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV pada Rabu (1/3/2023).
Hendra sendiri terlibat perintangan dalam proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Selain Hendra, ada pula anggota Polri lain yang turut terlibat kasus ini yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan terbukti telah melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Share this article
Putri Hendra Kurniawan Amanthy Hanin mengaku sangat kesepian sejak sang ayah ditahan, harus kembali menunggu selama 3 tahun untuk bertemu.