AYOJAKARTA.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini menjalani sidang vonis dalam kasus narkoba jenis sabu.
Berdasarkan keputusan Ketua Majelis Hakim, Teddy Minahasa divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.
Menurut penilaian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca Juga: Aplikasi MBanking Error, BSI Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Nasabah
Atas hal tersebut, Hakim menghukum penjara seumur hidup yang mana putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang menuntutnya hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambah Hakim.
Sementara itu, dikutip dari YouTube Kompastv, Kuasa Hukum mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Hotman Paris menyatakan bahwa kliennya harus bebas.
Baca Juga: Membara! Anies Baswedan Dalam Pidatonya: Kita Tak Perlu Memproduksi Kebohongan, Tunjukkan Kenyataan!
“kalau hakim mengikuti hukum acara tindak pidana yang benar harus bebas. Karena hukum acara adalah filter dari suatu pelaksana hukum, filter dari suatu keadilan,” kata Hotman Paris.
Menurutnya ada pelanggaran hukum acara dalam kasus narkoba yang ditanganinya.
Antara lain yakni soal asal usul narkoba di Jakarta yang tidak jelas kaitannya dengan narkoba yang ada di Bukittinggi.
“Kenapa saya katakan begitu, terlalu banyak pelanggaran hukum acara yaitu antara lain asal usul narkoba di Jakarta itu, tidak jelas kaitannya dengan narkoba di Bukti Tinggi, tidak pernah dilakukan pengecekan lab apakah sama atau tidak,” ucapnya.
Kemudian Pengacara Teddy juga menyatakan alasan lainnya yaitu soal hasil pembakaran antara narkoba dengan tawas, yang menurutnya seharusnya perlu ada pengecekan.
“yang paling parah lagi adalah waktu pemusnahan di Bukittinggi kenapa tidak digali lubang tempat hasil pembakaran narkoba tersebut untuk mengetahui residu,” kata Hotman.
“Karena kan kalau narkoba sama tawas dibakar pasti beda sisa-sisanya itu tidak dicek, itulah mengapa saya katakan dari segi hukum acara harus bebas.” tambahnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Teddy Minahasa Putra Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Alasan lainnya adalah terkait bukti yang disampaikan. Menurutnya buktinya kurang kuat karena hanya tangkapan layar.
“juga menurut UU ITE karena buktinya kan hanya chat WA, menurut UU ITE pasal 5 dan 6 harus digital forensik, tapi semua saksi satupun tidak pernah ditunjukan digital forensik hanya hasil tangkapan layar, itu jelas-jelas pelanggaran hukum acara,” ucapnya.***