AYOJAKARTA.COM - Kasus PT Waskita Karya (WSKT) yang saat ini tengah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi mencuatkan fakta mengejutkan.
Kejagung menemukan adanya penggunaan uang Supplay Chain Financing (SCF) dalam kasus tersebut.
Parahnya lagi, diketahui penggunaan uang Supplay Chain Financing (SCF) tersebut untuk kebutuhan hedonisme.
Tak hanya itu, uang tersebut juga dibagi-bagi kepada para pemangku kebijakan tinggi yang berada di perusahaan konstruksi yang merupakan milik negara tersebut.
Baca Juga: Mario Dandy Divonis Mati, Kejagung Tolak Damai dari Kejati dan Rafael Alun, Benarkah? Cek Faktanya!
Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menuturkan akibat dari korupsi tersebut negara mengalami kerugian hampir Rp 2 triliun sepanjang 2016-2023.
Selain itu, Kuntadi juga menjelaskan SCF yang diajukan oleh Waskita Karya kepada lembaga perbankan seharusnya digunakan untuk pengerjaan proyek fisik nasional.
Di mana proyek tersebut dikerjakan bersama anak perusahaan PT Waskita Beton Precast (WSBP) dan menjadi salah satu sumber keuntungan bagi perusahaan induk.
Baca Juga: Gempar! Kejagung Tolak Damai dan Tetap Vonis Mati Mario Dandy? Begini Fakta Sebenarnya
Namun dari hasil penyidikan, Kuntadi mengungkap fakta mencengangkan di mana jajaran direksi Waskita Karya justru memanipulasi dengan cara mengajukan proposal pembiayaan proyek pembangunan fiktif.
“Total pencairan SCF itu lebih dari Rp 1,9 an triliun,” ungkap Kuntadi dikutip ayojakarta.com dari republika.co.id, Kamis (4/5/2023).
Selanjutnya, setelah cair uang belasan triliun rupiah tersebut langsung dibagi-bagi bahkan digunakan untuk hura-hura para pejabat tinggi di perusahaan pemerintah tersebut.
“SCF itu peruntukannya untuk pembiayaan proyek, dalam kasus ini SCF tidak digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek pembangunan yang dilakukan Waskita,” jelas Kuntadi.
Baca Juga: Tidak Layak! Kejagung Beberkan Alasan Tolak Mario Dandy Tidak Mendapatkan Restorative Justice
“Tetapi justru setelah pencairan SCF itu, uangnya digunakan untuk kegiatan macam-macam, untuk entertaint, untuk dibagi-bagi, keluar dari peruntukan SCFF itu sendiri,” imbuhnya.
Padahal biaya belasan triliun rupiah yang telah cair tadi juga ada bunga yang tinggi, di mana seharusnya dilunasi oleh manajemen Waskita Karya kepada pihak perbankan selaku kreditur pemberi pembiayaan.
Namun dengan kondisi saat ini, sudah tentu bunga tinggi dari pembiayaan SCF tadi menjadi kerugian besar-besaran bagi negara.***