AYOJAKARTA.COM - Kabar adanya penawaran restorative justice untuk kasus penganiayaan David Ozora ditentang oleh Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menilai bahwa pelaku penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice meski sebelumya Kajati DKI Jakarta sempat menawarkan adanya restorative justice kepada pelaku penganiayaan David Ozora.
Baca Juga: Karena Ada Orang Ini, Ridwan Kamil Memastikan Diri Tak Maju di Pilpres 2024
“Kami akan tetap menawarkan apakah dia akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses restorative justice, kalau memang korban tidak menginginkan ya proses jalan terus,” kata Reda Manthovani selaku Kajati DKI Jakarta yang dikutip dari kanal YouTube tvOneNews.
Penawaran tersebut itu pun ternyata banyak ditentang oleh publik hingga akhirnya Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa Mario Dandy dan temannya tidak layak mendapatkan restorative justice.
“Saya tegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ (restorative justice),” kata Ketut Sumedana yang dikutip dari Official iNews pada Senin, 20 Maret 2023.
Menurut keterangan Ketut Sumedana, hal itu ditolak karena penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun ini cukup keji.
Dengan demikian, sulit baginya untuk mendapatkan perdamaian bagi keluarga korban.
“Kekerasannya cukup keji menurut saya, sehingga tidak layak untuk diberikan RJ dan RJ itu sendiri harus ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga ini kayaknya itu nggak akan bisa didapatkan ini yang dikhawatirkan oleh semua orang,” yang dikutip dari kanal YouTube tvOneNews.
Selain itu, ada poin lain yang membuat Mario Dandy tidak layak mendapatkan restorative justice.
Seperti yang dilansir dari unggahan akun Instagram @lambeeturah_official menampilkan sebuah artikel yang membahas terkait penolakan restorative justice dari Kejagung.
Ada dua poin yang disampaikan antara lain yakni:
Dalam kasu penganiayan David Ozora, disampaikan dengan tegas bahwa Mario Dandy dan Shane tidak layak mendapatkan restorative justice karena ancaman hukuman pidana penjara melebih batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 2022, serta perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sangat keji.
Terkait dengan pelaku AG (anak berkonflik dengan hukum), Undang-Undang tentang sistem peradilan pidana anak mewajibkan aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum.***

Share this article
Kabar adanya penawaran restorative justice untuk kasus penganiayaan David Ozora ditentang oleh Ketut Sumedana.