News

Kartu Prakerja Gelombang 52 Sudah Dibuka?Sayang Orang-orang Ini Tidak Bisa Daftar, Kamu Termasuk?

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Kamis 04 Mei 2023, 14:23 WIB
Kartu Prakerja

AYOJAKARTA.COM - Kartu Prakerja Gelombang 51 sudah resmi ditutup pada 25 April 2023 lalu.

Artinya, untuk Kartu Prakerja Gelombang 52 akan segera dibuka.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 dapat dilakukan secara mandiri melalui website resmi Prakerja, yaitu www.prakerja.go.id,

Baca Juga: Prabowo Subianto Singung Nama Ganjar dan Anies Sebut Siap Bersaing dengan Santun

Adapun persyaratan bagi yang bisa mendaftar Kartu Prakerja antara lain sebagai berikut, dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Kartu Prakerja.

1. Pendaftar adalah warga negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
3. Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal
4. Pendaftar sedang mencari pekerjaan
5. Pendaftar adalah pekerja atau buruh yang kena PHK
6. Pendaftar adalah pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
7. Pendaftar adalah pekerja yang dirumahkan atau pekerja penerima upah
8. Pendaftar pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)

Baca Juga: Heboh Tanggal 6 Mei 2023 Libur Nasional? Kemenag Buka Suara Soal Kapan Pastinya Peringatan Waisak 2567 BE

Akan tetapi ada beberapa pihak yang tidak dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, diantaranya yakni:

1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan anggota DPR
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia)
5. Anggota Polri (Polisi Republik Indonesia)
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD

Selain itu, seseorang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja apabila dua NIK anggota keluarga pada satu Kartu Keluarga (KK) sudah terdaftar pada Kartu Prakerja.

Baca Juga: Tanggapan Dingin Kuasa Hukum Virgoun Soal Somasi Tenri Anisa, Sandy Arifin: Ingat, Kami Bisa Tuntut Balik!

Bagi yang bisa melakukan pendaftaran, bisa langsung mengunjungi laman www.prakerja.go.id siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Kartu keluarga (KK).

Kemudian siapkan email pribadi dan no hp yang aktif, lakukan langkah-langkah sesuai dengan form yang tersedia pada web.

Masukan identitas diri dengan penulisan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk, ikuti tahapan pengisian form hingga selesai.

Setelah pendaftaran berhasil, tinggal menunggu pembukaan gelombang selanjutnya, jika sudah dibuka tinggal klik Gabung Gelombang.

Baca Juga: Heboh Tanggal 6 Mei 2023 Libur Nasional? Kemenag Buka Suara Soal Kapan Pastinya Peringatan Waisak 2567 BE

Lakukan pengisian identitas diri dengan tepat dan jujur agar pendaftaran Kartu Prakerja berjalan lancar dan berhasil.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Vincensia Enggar Larasati