AYOJAKARTA.COM - Warganet saat ini tengah dihebohkan dengan informasi 6 Mei 2023 sebagai tanggal merah atau hari libur nasional.
Banyak yang mengira jika tanggal 6 Mei 2023 merupakan Hari Raya Waisak.
Oleh sebab itu, masyarakat dan warganet kemudian heboh dan bertanya-tanya apakah tanggal 6 Mei 2023 nanti akan ditetapkan sebagai hari libur.
Menjawab kebingungan dari masyarakat tersebut, Dirjen Bimas Buddha Supriyadi memberikan penjelasan.
Dikutip AyoJakarta.com dari kemenag.go.id pada Kamis (4/5/2023), Supriyadi tegas mengatakan Hari Raya Waisak bukan ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2023.
Peringatan Hari Raya Waisak akan jatuh pada tanggal 4 Juni 2023, hal itu sesuai dengan ketetapan dari Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.
Baca Juga: Kemenag Ungkap Hari Waisak Jatuh 4 Juni Bukan 6 Mei 2023, Lalu Kapan Hari Libur Nasional?
Perlu diketahui penetapan hari libur nasional atau tanggal merah diatur oleh keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Tenaga Kerja.
“Waisak 2567 BE bertepatan 4 Juni 2023,” tegas Supriyadi.
“Ini juga sudah terakomodir dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Tenaga Kerja,” lanjutnya.
Baca Juga: Bukan 6 Mei, Ini Tanggal Hari Libur Nasional Sesuai SKB 3 Menteri
Oleh sebab itu, Supriyadi berharap agar masyarakat tak lagi bingung soal kapan pastinya tanggal peringatan Waisak 2567 BE.
“Jadi masyarakat, utamanya umat Buddha, tidak perlu bingung lagi,” tutur Supriyadi.
Soal penetapan Hari Raya Waisak 2567 BE diketahui menggunakan patokan astronomi universal.
“Pedoman yang dipergunakan dalam penetapan Hari Raya Tri Suci Waisak dan Hari Besar Buddhis lainnya di Indonesia adalah Purnama-Sidhi,” jelas Supriyadi.
“Berdasarkan perhitungan astronomi yang bersifat universal, ilmiah, dan modern", lanjutnya.***

Share this article
Kemenag akhirnya buka suara soal kapan pastinya peringatan Waisak 2567 BE, ternyata bukan 6 Mei 2023.