AYOJAKARTA.COM - Ada kabar bahwa 6 Mei 2023 adalah hari libur nasional dan tanggal merah. Benarkah?
Kabar tersebut menyebut 6 Mei bertepatan dengan perayaan Waisak sehingga menjadi hari libur nasional.
Waisak sendiri merupakan hari besar keagamaan bagi Umat Buddha.
Lantas, benarkah 6 Mei 2023 adalah hari libur nasional dan tanggal merah?
Ternyata, kabar tersebut tidak benar.
Faktanya, 6 Mei 2023 bukanlah hari di mana Waisak dirayakan.
Sebagaimana diumumkan oleh Kemenpan RB, tanggal 6 Mei tidak ada dalam hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Baca Juga: Bengkel Hen's Motor Sports di Jawa Barat Dapat Rating Jelek, Netizen: Mahal, Malah Nambah Parah!
Hari libur nasional dan cuti bersama sendiri telah ditetapkan pemerintah melalui SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam SKB tersebut, diketahui ada dua hari libur nasional pada bulan Mei 2023.
Dua hari libur nasional tersebut yakni 1 Mei (Hari Buruh Internasional) dan 18 Mei (Kenaikan Isa Almasih).
Waisak sendiri baru akan jatuh pada 4 Juni 2023.
Kemudian pada 2 Juni 2023, ada cuti bersama Waisak.
Dengan demikian, kabar bahwa tanggal 6 Mei 2023 adlaah hari libur nasional dan tanggal merah adalah tidak benar.***