AYOJAKARTA.COM - Polemik soal tenaga honorer di Indonesia masih menimbulkan banyak pertanyaan.
Pasalnya banyak tenaga honorer yang sudah berharap besar soal adanya kabar akan diangkat menjadi ASN PPPK sebelum 20 November 2023.
Kabar tersebut pastinya menjadi harapan besar bagi para tenaga honorer khususnya yang sudah mengabdi cukup lama.
Namun apakah kabar pemerintah bakal mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK tersebut benar adanya?
Sepertinya para tenaga honorer diharapkan untuk tidak berharap tinggi-tinggi soal program pemerintah yang berencana mengangkat honorer jadi ASN PPPK.
Hal tersebut disebabkan program satu juta honorer jadi ASN PPPK Kemendikbudristek masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.
Sehingga soal wacana pengangkatan honorer tanpa tes yang dicetuskan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimar Girsang bak pepesan kosong.
Berdasarkan Pasal 00 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK honorer harus dihapuskan hanya tersisa lima bulan ke depan saja.
Baca Juga: Hempaskan Resah, Tidak Ada Honorer yang Kena PHK Hingga Diangkat Jadi PNS? Cek Penjelasan di Sini!
Jadi apakah mungkin hanya dengan waktu singkat honorer kemudian diangkat jadi ASN PPPK tanpa melalui tes?
FAGAR Garut Ma’mol Arif yang merupakan salah satu pengurus DPP menanggapi wacana tersebut dengan senyum dingin.
Ia juga menegaskan program satu juta PPPK saja masih belum selesai, malah muncul wacana soal 2,3 juta honorer akan diangkat jadi ASN PPPK tanpa melalui tes.
“Kalau itu benar, kami bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat,” ujar Ma’mol Arif dikutip ayojakarta.com dari Suara.com pada Minggu (30/4/2023).
Tak hanya itu, Ma’mol Arif juga menekankan soal harus adanya jaminan soal masalah anggaran dari Menkeu Sri Mulyani.
Karena jika tidak, wacana tersebut nantinya justru akan bisa membuat ASN PPPK dirugikan pasalnya mengangkat 2,3 juta honorer jadi ASN PPPK perlu biaya besar dari APBN maupun APBD.
Di sisi lain, prinsip yang diterapkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam program penuntasan honorer salah satunya adalah tidak akan membebani APBN atau APBD.
“Kami malah khawatir jika hal ini dipaksakan, system salary range yang disodorkan APKASI untuk gaji PPPK benar-benar jadi kenyataan,” ujar Ma’mol Arif.
“Kika sistem salary range diterapkan maka apalah artinya status ASN PPPK karena gajinya paling bawah hanya satu juta bisa jadi malah jadi ASN KW,” lanjutnya.***

Share this article
Berikut ini informasi terkait wacana honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK tanpa tes sebelum 20 November 2023.