News

Imbas Efisiensi Anggaran, Kepala BKN: Jangan Angkat Tenaga Honorer dan Staf Tenaga Ahli Baru

Oleh: Asti Aureli Septania Jumat 14 Feb 2025, 20:22 WIB
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, melarang kepala daerah mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli,

AYOJAKARTA.COM – Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, melarang kepala daerah mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli, baik yang melekat pada kepala daerah maupun yang ditempatkan di OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Larangan ini bertujuan untuk menekan pemborosan anggaran daerah dan menghindari pengangkatan pegawai atas dasar kepentingan politik.

BKN meminta para kepala daerah untuk memfokuskan anggaran yang ada untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: iPhone Dibantai OPPO? Ini Dia Beberapa Aspek Keunggulan OPPO Find X8 dari iPhone 15 Pro

“difokuskan pada PPPK, jangan angkat tenaga ahli yang menempel pada kepala daerah maupun tenaga ahli yang ditempelkan di pemda,” tegas Zudan Arif Fakrulloh kepala BKN yang dikutip dari Metro TV pada Jumat 14 Februari 2025.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa daerah tidak punya cukup uang untuk mengangkat staf khusus, karena anggaran harus diprioritaskan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.

Ia juga menyatakan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah memiliki tenaga ahli, sehingga pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli tambahan tidak diperlukan.

Sebelumnya juga, pada akhir 2024, BKN telah memberlakukan UU ASN 2023, yang mana seluruh kepala daerah dilarang mengangkat tenaga honorer baru.

Pemerintah memberikan toleransi dengan menyelesaikan penataan tenaga Non ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 31 Desember 2022.

Penyelesaian tenaga honorer hanya untuk mereka yang sudah masuk dalam database BKN sebelum Desember 2022.

Baca Juga: Cara Mudah Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Melalui SLIK OJK! Cukup Pakai Aplikasi Ini

Sebagai langkah tegas, Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan bahwa Dapodik 2025 dikunci untuk tidak memasukkan data guru honorer baru.

Pemerintah telah menerbitkan keputusan untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN agar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Imbas dari efisiensi dan dalam rangka menjalankan UU ASN 2023, saat ini BKN sedang fokus melakukan penuntasan dan pengangkatan para tenaga honorer menjadi PPPK.

Namun, meskipun ada larangan bagi kepala daerah, pengangkatan staf khusus di tingkat kementerian masih diperbolehkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).

Hal ini menuai kritik karena dianggap tidak etis di tengah kebijakan efisiensi anggaran. ***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Jinan Vania Barizky