AYOJAKARTA.COM - Marak terjadi kasus pinjol yang menggunakan KTP terkadang membuat sebagian dari kita harus selalu waspada.
Jangan sampai data penting KTP kita disalahgunakan oleh pihak tak bertanggungjawab.
Untuk memastikan data Kartu Tanda Penduduk kita aman dari pinjol, kalian bisa mengecek langsung melalui aplikasi dari SLIK OJK.
Berikut ini cara mudah yang dapat dilakukan oleh pemilik KTP guna memastikan data pribadi aman dari pinjol.
Cek KTP Secara Online
1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage atau bisa dengan mendownload aplikasi iDebku OJK di PlayStore.
2. Pilih menu "Pendaftaran"
3. Isi formulir dan pastikan melengkapi informasi yang tertera, seperti debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
4. Setelah verifikasi data klik "selanjutnya"
5. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri
Baca Juga: Imbas KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK, Gubernur BI Tegaskan Hal Ini
6. Klik "Ajukan Permohonan"
7. Periksa email masuk yang berisi nomor pendaftaran
8. Periksa status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha
9. Permohonan akan diproses, membutuhkan waktu maksimal satu hari kerja
10. Pemohon bisa melihat rincian pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon setelah proses selesai
Cek KTP Secara Offline
Kalian bisa datang langsung ke kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen seperti;
1. KTP
2. Paspor
3. Surat Kuasa (Jika menggunakan kuasa)
4. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diterima
5. Hasilnya bisa dilihat melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya
Itulah langkah-langkah memeriksa apakah KTP kita dipakai untuk pinjaman online atau tidak. Semoga tutorial ini dapat membantu pembaca.***

Share this article
Berikut cara untuk mengecek KTP dipakai pinjol atau tidak melalui SLIK OJK, gunakan aplikasi berikut ini.